Undang undang pajak bumi dan bangunan – Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia mengatur tentang kewajiban setiap pemilik tanah dan bangunan untuk membayar pajak atas kepemilikan mereka. Aturan ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah, serta menjamin keadilan dalam pembagian beban pajak.
UU PBB berisi tentang objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, kewajiban wajib pajak, dan tata cara pembayaran pajak. Melalui pemahaman yang baik tentang UU PBB, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, serta mendapatkan manfaat dari program pembangunan yang dibiayai oleh penerimaan pajak PBB.
Sejarah dan Latar Belakang

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang penting di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia. UU PBB telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan sejak pertama kali diberlakukan, mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan negara.
Sejarah Singkat UU PBB di Indonesia
UU PBB pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1950 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada saat itu, UU PBB bertujuan untuk mendapatkan sumber pendapatan bagi negara dan membantu pembangunan di berbagai sektor.
Namun, seiring berjalannya waktu, UU PBB mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan zaman.
Latar Belakang Penerbitan UU PBB
Penerbitan UU PBB dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penting. Pertama, pemerintah membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kedua, tanah dan bangunan merupakan aset yang bernilai dan dapat menjadi objek pajak yang adil. Ketiga, dengan penerapan UU PBB, diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pertanahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tujuan Utama UU PBB
UU PBB memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Memperoleh sumber pendapatan bagi daerah untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tanah dan bangunan.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di sektor properti.
- Memperkuat sistem administrasi pertanahan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan: Undang Undang Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. Objek pajak PBB mencakup segala sesuatu yang melekat pada tanah dan bangunan yang berwujud, dan memiliki nilai ekonomis. Namun, tidak semua tanah dan bangunan dikenakan PBB.
Ada beberapa pengecualian dan klasifikasi yang perlu dipahami.
Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang mengatur tentang kewajiban pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Tapi, tahukah kamu bahwa ada material bangunan yang bisa dimakan? Material bangunan yang bisa dimakan ini menawarkan konsep hunian yang ramah lingkungan dan inovatif.
Meskipun menarik, material ini belum tentu termasuk dalam objek pajak PBB, karena aturannya sendiri lebih fokus pada struktur bangunan yang permanen.
Objek Pajak PBB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek pajak PBB meliputi:
- Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia.
- Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, industri, dan lain sebagainya.
- Tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, atau lembaga lainnya.
Klasifikasi Tanah dan Bangunan
Klasifikasi tanah dan bangunan dalam PBB digunakan untuk menentukan nilai jual objek pajak dan besaran pajak yang dikenakan. Klasifikasi ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti:
- Lokasi tanah dan bangunan.
- Luas tanah dan bangunan.
- Jenis dan kualitas bangunan.
- Fungsi dan penggunaan tanah dan bangunan.
Contoh Objek Pajak PBB Berdasarkan Klasifikasi, Undang undang pajak bumi dan bangunan
Berikut adalah contoh objek pajak PBB berdasarkan klasifikasi:
| Klasifikasi | Contoh Objek Pajak |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan Perumahan | Rumah tinggal, rumah toko (ruko), apartemen |
| Tanah dan Bangunan Perkantoran | Gedung perkantoran, kantor cabang, pusat perbelanjaan |
| Tanah dan Bangunan Industri | Pabrik, gudang, workshop |
| Tanah dan Bangunan Pertanian | Sawah, ladang, perkebunan |
| Tanah dan Bangunan Perhotelan | Hotel, motel, villa |
| Tanah dan Bangunan Pendidikan | Sekolah, universitas, perguruan tinggi |
| Tanah dan Bangunan Kesehatan | Rumah sakit, klinik, puskesmas |
| Tanah dan Bangunan Tempat Ibadah | Masjid, gereja, pura, vihara |
Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP merupakan nilai yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Nilai ini mencerminkan harga pasar objek pajak, yaitu harga yang wajar dan layak untuk objek pajak tersebut jika dijual di pasaran bebas.
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Penentuan NJOP dilakukan oleh pemerintah daerah melalui proses penilaian objek pajak. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, seperti:
- Pengumpulan data objek pajak, seperti jenis, luas, lokasi, dan kondisi fisik objek pajak.
- Penilaian objek pajak berdasarkan data yang dikumpulkan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai jual objek pajak.
- Penentuan NJOP berdasarkan hasil penilaian objek pajak.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi NJOP
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi NJOP, antara lain:
- Lokasi: Lokasi objek pajak sangat berpengaruh terhadap NJOP. Objek pajak yang berada di lokasi strategis, seperti di pusat kota atau dekat dengan fasilitas umum, cenderung memiliki NJOP yang lebih tinggi dibandingkan dengan objek pajak yang berada di lokasi terpencil.
- Jenis dan Luas Bangunan: Jenis dan luas bangunan juga berpengaruh terhadap NJOP. Bangunan yang lebih besar dan memiliki desain yang lebih modern dan mewah cenderung memiliki NJOP yang lebih tinggi.
- Kondisi Fisik Bangunan: Kondisi fisik bangunan juga dapat mempengaruhi NJOP. Bangunan yang terawat dengan baik dan tidak mengalami kerusakan cenderung memiliki NJOP yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang sudah tua dan mengalami kerusakan.
- Fasilitas Pendukung: Fasilitas pendukung di sekitar objek pajak, seperti akses jalan, transportasi umum, dan jaringan listrik, juga dapat mempengaruhi NJOP. Objek pajak yang memiliki akses mudah dan fasilitas pendukung yang lengkap cenderung memiliki NJOP yang lebih tinggi.
- Perkembangan Ekonomi: Perkembangan ekonomi di suatu wilayah juga dapat mempengaruhi NJOP. Semakin tinggi tingkat perkembangan ekonomi di suatu wilayah, maka NJOP objek pajak di wilayah tersebut cenderung lebih tinggi.
Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PBB
Misalnya, sebuah rumah dengan luas tanah 100 meter persegi dan luas bangunan 150 meter persegi berada di lokasi strategis di pusat kota. NJOP rumah tersebut ditetapkan sebesar Rp 10.000.000 per meter persegi. Maka, dasar pengenaan pajak PBB untuk rumah tersebut adalah:
NJOP x Luas Tanah = Rp 10.000.000/m² x 100 m² = Rp 1.000.000.000
Dasar pengenaan pajak PBB tersebut kemudian digunakan untuk menghitung besarnya pajak PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah tersebut.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan besaran persentase yang dikenakan atas nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah ditetapkan. Tarif ini bervariasi dan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis objek pajak, lokasi, dan nilai jual objek pajak.
Skema Tarif Pajak PBB Berdasarkan Objek Pajak dan Nilai Jual Objek Pajak
Tarif PBB di Indonesia dibedakan berdasarkan klasifikasi objek pajak dan nilai jual objek pajak (NJOP). Klasifikasi objek pajak meliputi:
- Tanah kosong
- Bangunan (rumah tinggal, gedung, ruko, dan lain-lain)
- Tanah dan bangunan
Sementara itu, NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tarif PBB yang dikenakan akan lebih tinggi untuk objek pajak yang memiliki NJOP yang lebih tinggi.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PBB
Misalnya, Anda memiliki tanah kosong di daerah perkotaan dengan NJOP Rp1.000.000. 000. Tarif PBB untuk tanah kosong di daerah tersebut adalah 0,5%. Maka, pajak PBB yang harus Anda bayarkan adalah:
Rp1.000.000.000 x 0,5% = Rp5.000.000
Jadi, pajak PBB yang harus Anda bayarkan adalah Rp5.000.000.
Tabel Tarif Pajak PBB Berdasarkan Klasifikasi Objek Pajak
| Klasifikasi Objek Pajak | Tarif PBB (%) |
|---|---|
| Tanah Kosong | 0,5
Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengatur tentang kewajiban setiap pemilik bangunan untuk membayar pajak. Pemilik bangunan yang berencana melakukan renovasi atau membangun rumah baru, tentu harus mempertimbangkan aspek ini. Nah, bagi Anda yang sedang mencari berbagai kebutuhan material bangunan, toko cahaya bangunan bisa jadi solusi yang tepat. Dengan menyediakan beragam pilihan material berkualitas, toko ini dapat membantu Anda mewujudkan hunian impian tanpa perlu khawatir soal kualitas dan harga. Setelah proses pembangunan selesai, jangan lupa untuk menuntaskan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ya!
|
| Bangunan (Rumah Tinggal) | 0,1
|
| Bangunan (Gedung, Ruko, dan lain-lain) | 0,5
|
| Tanah dan Bangunan | 0,5
|
Catatan: Tarif PBB dapat berbeda-beda di setiap daerah, dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan

Wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah individu atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia. Kewajiban membayar PBB merupakan salah satu kewajiban utama bagi pemilik tanah dan bangunan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Siapa Saja yang Tergolong sebagai Wajib Pajak PBB?
Berdasarkan Undang-Undang PBB, wajib pajak PBB meliputi:
- Orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan.
- Badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan.
- Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan.
- Lembaga keagamaan, organisasi sosial, dan organisasi lainnya yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan.
Kewajiban Wajib Pajak PBB
Wajib pajak PBB memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak PBB.
- Melaporkan perubahan data kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
- Membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan bukti pembayaran PBB kepada petugas pajak.
Prosedur Pendaftaran Sebagai Wajib Pajak PBB
Prosedur pendaftaran sebagai wajib pajak PBB umumnya dilakukan melalui kantor pelayanan pajak setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mengisi formulir pendaftaran PBB yang tersedia di kantor pelayanan pajak.
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan (sertifikat tanah, akta jual beli, atau dokumen lainnya).
- Surat identitas diri (KTP, paspor, atau dokumen lainnya).
- Surat kuasa (jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain).
- Menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung kepada petugas pajak.
- Petugas pajak akan memproses data pendaftaran dan memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) PBB.
Tata Cara Pembayaran Pajak

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan beberapa metode yang mudah dan praktis, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak Anda.
Metode Pembayaran Pajak PBB
Berikut beberapa metode pembayaran pajak PBB yang dapat Anda pilih:
- Melalui Bank: Anda dapat melakukan pembayaran pajak PBB di bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan bank lainnya. Anda cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan melakukan pembayaran di teller bank.
- Melalui Kantor Pos: Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak PBB di kantor pos terdekat. Caranya sama seperti di bank, yaitu dengan membawa SPPT PBB dan melakukan pembayaran di loket kantor pos.
- Melalui ATM: Beberapa bank juga menyediakan layanan pembayaran pajak PBB melalui ATM. Anda dapat memilih menu pembayaran pajak PBB dan mengikuti petunjuk yang tertera di layar ATM.
- Melalui Internet Banking: Bagi Anda yang memiliki akun internet banking, Anda dapat melakukan pembayaran pajak PBB secara online melalui layanan internet banking bank Anda. Pastikan Anda memiliki akses ke layanan internet banking dan mengikuti petunjuk yang tertera di situs web bank Anda.
Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang mengatur kewajiban pajak bagi pemilik properti, termasuk bangunan-bangunan komersial. Nah, bicara soal bangunan komersial, bagaimana dengan plaza bangunan ? Plaza bangunan, dengan berbagai fasilitasnya, tentu saja juga masuk dalam cakupan PBB. Penting untuk memahami aturan PBB agar kewajiban pajak terpenuhi dengan tepat dan lancar.
- Melalui Mobile Banking: Sebagian besar bank juga menyediakan layanan mobile banking yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak PBB. Anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi mobile banking bank Anda dengan mengikuti petunjuk yang tertera di aplikasi.
- Melalui Aplikasi PBB Online: Beberapa daerah telah meluncurkan aplikasi PBB online yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store dan melakukan pembayaran melalui aplikasi.
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Terlambat Membayar
Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak PBB, akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda biasanya dihitung berdasarkan persentase dari pokok pajak yang terlambat dibayarkan. Selain denda, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi administratif lainnya, seperti pencabutan izin bangunan atau pemblokiran aset.
Penting untuk diingat bahwa pembayaran pajak PBB merupakan kewajiban bagi setiap pemilik tanah dan bangunan. Bayarlah pajak PBB tepat waktu untuk menghindari sanksi dan mendukung pembangunan di wilayah Anda.
Peran UU PBB dalam Pembangunan

Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak hanya berperan dalam pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Penerimaan pajak PBB yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dukungan terhadap Pembangunan Nasional
UU PBB memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional melalui beberapa cara:
- Pendanaan Infrastruktur:Penerimaan pajak PBB menjadi sumber dana yang signifikan untuk membangun dan memelihara infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya. Infrastruktur yang memadai sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:Dana PBB digunakan untuk membiayai program-program yang meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hal ini berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk hidup dan bekerja.
- Pemberdayaan Masyarakat:UU PBB dapat mendorong pemberdayaan masyarakat melalui program-program yang memanfaatkan dana PBB. Contohnya, program pelatihan dan pengembangan usaha bagi masyarakat di daerah, yang dapat meningkatkan taraf hidup dan mengurangi angka kemiskinan.
Manfaat Penerimaan Pajak PBB bagi Pembangunan Daerah
Penerimaan pajak PBB memiliki manfaat yang besar bagi pembangunan daerah. Dana ini dapat digunakan untuk:
- Meningkatkan Pendapatan Daerah:Penerimaan pajak PBB menjadi sumber pendapatan daerah yang penting, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah:Dana PBB dapat digunakan untuk mengembangkan sektor ekonomi lokal, seperti pariwisata, pertanian, dan industri kecil dan menengah. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah.
- Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat:Dana PBB dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan pasar, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah.
Contoh Program Pembangunan yang Dibiayai oleh Penerimaan Pajak PBB
Berikut adalah beberapa contoh program pembangunan yang dibiayai oleh penerimaan pajak PBB:
- Program Pembangunan Jalan dan Jembatan:Dana PBB digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan dan jembatan di berbagai daerah, yang memudahkan akses transportasi dan meningkatkan konektivitas antar wilayah.
- Program Penyediaan Air Bersih:Dana PBB digunakan untuk membangun dan memelihara sistem penyediaan air bersih, yang sangat penting untuk kesehatan masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi.
- Program Pendidikan dan Kesehatan:Dana PBB digunakan untuk membangun dan meningkatkan kualitas sekolah dan rumah sakit, yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas.
Isu dan Tantangan

Penerapan UU PBB di Indonesia tidak luput dari berbagai isu dan tantangan. Seiring dengan dinamika perekonomian dan perkembangan teknologi, muncul berbagai permasalahan yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan UU PBB yang ideal.
Penghindaran Kewajiban Pajak
Salah satu isu utama dalam penerapan UU PBB adalah penghindaran kewajiban pajak oleh wajib pajak. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain:
- Kurangnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak
- Kesulitan dalam memahami peraturan perpajakan yang rumit
- Adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak
- Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah
Ketidakakuratan Data dan Penilaian Objek Pajak
Data dan penilaian objek pajak yang tidak akurat juga menjadi tantangan dalam penerapan UU PBB. Hal ini disebabkan oleh:
- Data kepemilikan tanah dan bangunan yang tidak lengkap dan terupdate
- Sistem penilaian objek pajak yang belum sepenuhnya akurat dan transparan
- Kurangnya sumber daya manusia yang terampil dalam melakukan penilaian objek pajak
Sistem Pembayaran Pajak yang Kompleks
Sistem pembayaran pajak yang kompleks dan kurang efisien juga menjadi hambatan dalam penerapan UU PBB.
- Prosedur pembayaran pajak yang rumit dan memakan waktu
- Kurangnya akses terhadap informasi dan layanan perpajakan
- Terbatasnya pilihan metode pembayaran pajak
Rendahnya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB masih rendah. Hal ini disebabkan oleh:
- Kurangnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak
- Ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pemerintah
- Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang UU PBB
Peran Teknologi dalam Penerapan UU PBB
Teknologi memiliki peran penting dalam mengatasi isu dan tantangan dalam penerapan UU PBB.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan
- Sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dapat mempermudah akses informasi dan layanan perpajakan
- Penerapan teknologi dalam penilaian objek pajak dapat meningkatkan keakuratan dan transparansi
Kesimpulan Akhir
![]()
UU PBB menjadi instrumen penting dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan di Indonesia. Dengan memahami aturan dan kewajiban yang tercantum di dalamnya, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional dan daerah. Melalui pembayaran pajak PBB yang tepat waktu, masyarakat dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Jawaban yang Berguna
Bagaimana cara menghitung pajak PBB?
Perhitungan pajak PBB didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif pajak yang berlaku. NJOP ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti lokasi, luas, dan jenis bangunan. Tarif pajak PBB bervariasi berdasarkan klasifikasi objek pajak dan NJOP.
Apa saja sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB?
Wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenakan denda keterlambatan. Denda ini dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pajak yang tertunggak. Selain denda, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PBB?
Informasi tentang PBB dapat diperoleh melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kantor pajak setempat, atau melalui layanan informasi DJP.
