Tarif pph 4 ayat 2 sewa bangunan – Memiliki properti untuk disewakan? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi? Salah satu jenis pajak yang perlu dipahami adalah PPh Pasal 4 Ayat (2), yang khusus diterapkan pada penghasilan dari sewa bangunan. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk memahami tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) dan bagaimana cara menghitungnya.
PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam bentuk sewa bangunan. Pajak ini dipotong langsung oleh pihak yang membayar sewa dan disetorkan ke kas negara. Namun, tidak semua sewa bangunan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2).
Ada beberapa persyaratan dan pengecualian yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang dasar hukum, subjek pajak, tarif, masa pajak, dan contoh kasus penerapan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada sewa bangunan.
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2): Tarif Pph 4 Ayat 2 Sewa Bangunan

PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk tertentu, termasuk sewa bangunan. PPh Pasal 4 Ayat (2) ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPh Pasal 23, yang juga dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan sewa.
Untuk memahami perbedaannya, mari kita bahas lebih lanjut mengenai PPh Pasal 4 Ayat (2).
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk bunga, deviden, dan royalty.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk hadiah, penghargaan, dan beasiswa.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk sewa, termasuk sewa bangunan.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk penghasilan lainnya yang bersifat final.
PPh Pasal 4 Ayat (2) ini bersifat final, artinya pajak yang dikenakan sudah merupakan pajak akhir dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya.
Contoh Penerapan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada Sewa Bangunan
Misalnya, Anda memiliki sebuah bangunan yang disewakan kepada orang lain. Penghasilan sewa yang Anda terima dari penyewaan bangunan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Penghasilan sewa ini dianggap sebagai penghasilan final, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan penghasilan ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Perbedaan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan PPh Pasal 23
| Aspek | PPh Pasal 4 Ayat (2) | PPh Pasal 23 |
|---|---|---|
| Subjek Pajak | Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan | Wajib Pajak yang membayar penghasilan |
| Sifat Pajak | Pajak final | Pajak yang dapat dikompensasikan |
| Dasar Hukum | Pasal 4 Ayat (2) UU PPh | Pasal 23 UU PPh |
| Tarif Pajak | Bergantung pada jenis penghasilan, biasanya 15% atau 20% | Bergantung pada jenis penghasilan, biasanya 2% atau 4% |
| Pelaporan | Tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan | Dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dipotong oleh pembayar |
Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk sewa. Dalam konteks sewa bangunan, PPh Pasal 4 Ayat (2) dibebankan kepada pemilik atau penyewa bangunan yang menerima penghasilan dari sewa.
Peraturan Perundang-undangan, Tarif pph 4 ayat 2 sewa bangunan
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPh Pasal 4 Ayat (2) sewa bangunan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Penghasilan dan Penghasilan Bruto
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2017 tentang Penghasilan dan Penghasilan Bruto
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.03/2018 tentang Penghasilan dan Penghasilan Bruto
Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada sewa bangunan didasarkan pada prinsip penghasilan brutoyang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Prinsip ini menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk sewa, termasuk sewa bangunan, dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif tertentu.
“Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penerimaan dalam bentuk uang atau nilai lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Tahun Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang belum dikurangi dengan biaya, kerugian, dan penyusutan. Penghasilan Bruto meliputi penghasilan dari usaha, penghasilan dari pekerjaan, dan penghasilan lainnya.” (Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan)
Subjek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2)

Siapa saja yang wajib membayar PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sewa bangunan? Nah, dalam konteks ini, subjek pajaknya adalah pihak yang menerima penghasilan berupa sewa bangunan. Jadi, bukan penyewa bangunan, melainkan pemilik bangunan yang menerima uang sewa.
Subjek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam Sewa Bangunan
Sederhananya, subjek pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam sewa bangunan adalah pemilik bangunan. Mereka yang menerima penghasilan dari penyewaan bangunan, baik perorangan maupun badan, wajib membayar PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan tersebut.
Contoh Kasus Subjek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) pada Sewa Bangunan
Misalnya, Pak Budi memiliki sebuah ruko yang disewakan kepada Toko “Manis” untuk menjalankan usaha. Pak Budi, sebagai pemilik bangunan, menerima uang sewa dari Toko “Manis”. Dalam hal ini, Pak Budi adalah subjek pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) karena ia menerima penghasilan dari sewa bangunan.
Kewajiban Subjek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam Membayar Pajak
Sebagai subjek pajak, pemilik bangunan yang menerima penghasilan dari sewa bangunan memiliki kewajiban untuk membayar PPh Pasal 4 Ayat (2). Kewajiban ini meliputi:
- Menghitung pajak yang terutang atas penghasilan sewa bangunan.
- Membayar pajak yang terutang kepada negara melalui mekanisme yang ditentukan.
- Melaporkan penghasilan sewa bangunan dan pajak yang dibayarkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk tertentu, salah satunya adalah sewa bangunan. Pajak ini bersifat final dan dipotong oleh pembayar, dalam hal ini pemilik bangunan, dan disetorkan ke kas negara.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk Sewa Bangunan
Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa bangunan ditentukan berdasarkan jenis bangunan yang disewakan. Berikut adalah beberapa contoh tarif yang berlaku:
- Sewa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal: 10% dari jumlah sewa.
- Sewa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk usaha atau kegiatan lain selain tempat tinggal: 25% dari jumlah sewa.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga perlu untuk selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2) Sewa Bangunan
Cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2) pada sewa bangunan cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Tentukan tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) yang berlaku berdasarkan jenis bangunan yang disewakan.
- Kalikan tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan jumlah sewa yang diterima.
- Hasil perkalian tersebut adalah jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan ke kas negara.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Misalkan Anda menyewakan sebuah bangunan untuk usaha dengan nilai sewa Rp10.000.000 per bulan. Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa bangunan untuk usaha adalah 25%. Maka, jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan adalah:
Rp10.000.000 x 25% = Rp2.500.000
Artinya, Anda sebagai pemilik bangunan wajib memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp2.500.000 dari setiap pembayaran sewa yang diterima dari penyewa.
Masa Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2)

Masa pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa bangunan merupakan periode waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung dan membayar pajak penghasilan atas penghasilan sewa bangunan. Masa pajak ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Berdasarkan Jenis Penghasilan
Masa pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa bangunan ditentukan berdasarkan jenis penghasilan yang diterima oleh pemilik bangunan. Berikut adalah tabel yang menunjukkan masa pajak berdasarkan jenis penghasilan:
| Jenis Penghasilan | Masa Pajak |
|---|---|
| Penghasilan Sewa Bangunan yang diterima setiap bulan | Setiap bulan |
| Penghasilan Sewa Bangunan yang diterima setiap 3 (tiga) bulan | Setiap 3 (tiga) bulan |
| Penghasilan Sewa Bangunan yang diterima setiap 6 (enam) bulan | Setiap 6 (enam) bulan |
| Penghasilan Sewa Bangunan yang diterima setiap tahun | Setiap tahun |
Kewajiban Subjek Pajak dalam Melaporkan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Subjek pajak yang menerima penghasilan sewa bangunan wajib melaporkan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada masa pajak yang telah ditentukan. Berikut adalah beberapa kewajiban subjek pajak dalam melaporkan PPh Pasal 4 Ayat (2):
- Menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2) berdasarkan penghasilan yang diterima pada masa pajak.
- Membayar PPh Pasal 4 Ayat (2) ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.
- Melaporkan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
Penting untuk diingat bahwa pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2) harus dilakukan secara tepat waktu dan benar. Keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman pidana.
Penghindaran PPh Pasal 4 Ayat (2)
Penghindaran pajak merupakan tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajaknya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks PPh Pasal 4 Ayat (2), penghindaran pajak dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti manipulasi transaksi, pencatatan yang tidak akurat, atau memanfaatkan celah hukum yang tidak terduga.
Tarif PPh 4 ayat 2 untuk sewa bangunan memang jadi topik yang menarik, terutama buat kamu yang punya bisnis properti. Tapi, sebelum ngurus pajak, kamu perlu cari bahan bangunan berkualitas buat proyekmu. Nah, kalau kamu lagi di Jakarta, kamu bisa langsung meluncur ke toko bangunan Mitra10 terdekat untuk mendapatkan berbagai macam kebutuhan konstruksi.
Setelah semua bahan terkumpul, baru deh kamu bisa fokus lagi ngitung PPh 4 ayat 2 sewa bangunan dan urusan pajak lainnya.
Cara Menghindari PPh Pasal 4 Ayat (2) yang Tidak Sesuai Ketentuan
Penghindaran PPh Pasal 4 Ayat (2) yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, berikut beberapa contohnya:
- Menyatakan nilai sewa lebih rendah dari nilai sebenarnya: Wajib pajak dapat menyatakan nilai sewa yang lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Misalnya, mereka dapat menyatakan nilai sewa Rp 10 juta per bulan, padahal nilai sewa sebenarnya adalah Rp 15 juta per bulan.
- Menggunakan nama orang lain untuk menerima penghasilan sewa: Wajib pajak dapat menggunakan nama orang lain untuk menerima penghasilan sewa dan menghindari kewajiban pajaknya. Misalnya, mereka dapat meminta orang lain untuk menjadi penerima sewa atas nama mereka, sehingga penghasilan sewa tidak tercatat di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Tarif PPh 4 ayat 2 sewa bangunan memang cukup rumit, ya. Namun, ingat bahwa PPh ini dihitung atas penghasilan dari sewa, dan bangunan yang disewakan sendiri juga dikenakan pajak. Di DKI Jakarta, pajak bumi dan bangunan dki jakarta merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan pajak daerah.
Maka, dalam menghitung PPh 4 ayat 2 sewa bangunan, jangan lupakan faktor pajak bumi dan bangunan, agar perhitungan pajak Anda lebih akurat.
- Membuat transaksi fiktif: Wajib pajak dapat membuat transaksi fiktif untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Misalnya, mereka dapat membuat kontrak sewa fiktif dengan orang lain untuk mengurangi penghasilan sewa yang sebenarnya.
Contoh Kasus Penghindaran PPh Pasal 4 Ayat (2)
Berikut adalah contoh kasus penghindaran PPh Pasal 4 Ayat (2) yang tidak sesuai dengan ketentuan:
Misalnya, Pak Budi memiliki sebuah bangunan yang disewakan kepada Pak Chandra dengan nilai sewa Rp 20 juta per bulan. Namun, Pak Budi dan Pak Chandra sepakat untuk menyatakan nilai sewa hanya Rp 10 juta per bulan dalam kontrak sewa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak Pak Budi atas penghasilan sewa.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa bangunan memang terkadang membingungkan, terutama saat menyangkut properti dengan nilai historis tinggi. Bayangkan, misalnya, Anda menyewakan sebuah bangunan bersejarah di Mesir, seperti Piramida Giza atau Kuil Karnak. Bangunan bersejarah di negara Mesir ini memiliki nilai budaya dan sejarah yang tak ternilai, dan tentu saja, nilai sewa yang tinggi.
Nah, dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami dengan benar bagaimana aturan PPh Pasal 4 Ayat (2) diterapkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Sanksi Penghindaran Pajak
Subjek pajak yang melakukan penghindaran pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Denda keterlambatan
- Denda kekurangan pajak
- Denda bunga
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Penjara
- Denda
Sanksi yang dijatuhkan kepada subjek pajak yang melakukan penghindaran pajak akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Contoh Kasus PPh Pasal 4 Ayat (2)

Untuk memahami penerapan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada sewa bangunan, mari kita bahas contoh kasus berikut.
Contoh Kasus
Pak Budi memiliki sebuah bangunan ruko yang disewakan kepada PT. Cahaya Sejahtera. Kontrak sewa disepakati selama 2 tahun dengan nilai sewa Rp. 10.000.000,- per bulan.
Langkah-Langkah Menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2)
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2) pada kasus Pak Budi:
- Hitung total nilai sewa selama masa kontrak: Total nilai sewa selama 2 tahun adalah Rp. 10.000.000,- x 12 bulan x 2 tahun = Rp. 240.000.000,-.
- Hitung PPh Pasal 4 Ayat (2): PPh Pasal 4 Ayat (2) dihitung dengan tarif 2% dari total nilai sewa, yaitu Rp. 240.000.000,- x 2% = Rp. 4.800.000,-.
- Wajib pajak (Pak Budi) memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) dari pembayaran sewa: PT. Cahaya Sejahtera sebagai penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp. 4.800.000,- dari total nilai sewa yang dibayarkan kepada Pak Budi.
- PT. Cahaya Sejahtera melaporkan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong: PT. Cahaya Sejahtera wajib melaporkan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 Ayat (2).
Tabel Data Penting
| Data | Keterangan |
|---|---|
| Nama Wajib Pajak | Pak Budi |
| Jenis Objek Pajak | Sewa Bangunan Ruko |
| Penyewa | PT. Cahaya Sejahtera |
| Nilai Sewa Per Bulan | Rp. 10.000.000,- |
| Masa Sewa | 2 Tahun |
| Total Nilai Sewa | Rp. 240.000.000,- |
| Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) | 2% |
| PPh Pasal 4 Ayat (2) yang Dipotong | Rp. 4.800.000,- |
Kesimpulan Akhir

Memahami PPh Pasal 4 Ayat (2) pada sewa bangunan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan menghindari sanksi. Dengan mengetahui dasar hukum, subjek pajak, tarif, masa pajak, dan contoh kasus, Anda dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.
Ingatlah, konsultasikan dengan profesional pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan terkait PPh Pasal 4 Ayat (2) pada sewa bangunan.
Jawaban yang Berguna
Apakah PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan pada semua jenis sewa bangunan?
Tidak. PPh Pasal 4 Ayat (2) hanya dikenakan pada sewa bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti jenis bangunan dan status pemiliknya.
Bagaimana jika saya menerima sewa bangunan dari keluarga sendiri?
Jika Anda menerima sewa bangunan dari keluarga sendiri, PPh Pasal 4 Ayat (2) umumnya tidak dikenakan. Namun, ada pengecualian tertentu, seperti jika sewa tersebut merupakan bagian dari bisnis.
Bagaimana jika saya adalah pemilik bangunan yang disewakan?
Sebagai pemilik bangunan, Anda bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong oleh penyewa.

