PPh Sewa Bangunan, istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, ternyata merupakan kewajiban pajak yang penting bagi pemilik properti yang disewakan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan, baik berupa rumah, ruko, gedung perkantoran, maupun tempat usaha lainnya.
Tak hanya pemilik properti, penyewa juga perlu memahami peraturan terkait PPh Sewa Bangunan, agar terhindar dari sanksi dan denda.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPh Sewa Bangunan, mulai dari pengertian, objek pajak, dasar pengenaan, tarif, hingga kewajiban dan sanksi yang berlaku. Dengan memahami hal ini, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Pengertian PPh Sewa Bangunan

PPh Sewa Bangunan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan. Pajak ini menjadi kewajiban bagi pemilik bangunan yang disewakan, baik untuk keperluan komersial, seperti kantor atau toko, maupun untuk keperluan non-komersial, seperti rumah tinggal.
Jenis-jenis PPh Sewa Bangunan
Di Indonesia, PPh Sewa Bangunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- PPh Pasal 21: Dikenakan atas penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang merupakan pemilik bangunan. Penghasilan sewa bangunan ini dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 23: Dikenakan atas penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh WP Badan yang merupakan pemilik bangunan. Pajak ini dihitung berdasarkan tarif final 15% dari penghasilan sewa bangunan yang diterima.
Contoh Kasus PPh Sewa Bangunan
Sebagai ilustrasi, mari kita bayangkan seorang pemilik bangunan bernama Pak Budi menyewakan rumahnya kepada seorang pengusaha bernama Pak Candra untuk dijadikan kantor. Pak Candra menyewa rumah Pak Budi dengan harga Rp10.000.000 per bulan. Dalam hal ini, Pak Budi sebagai pemilik bangunan wajib membayar PPh Sewa Bangunan atas penghasilan sewa yang diterimanya.
Jika Pak Budi adalah WP OP, maka PPh Sewa Bangunan yang harus dibayarkannya akan dihitung berdasarkan tarif progresif PPh Pasal 21. Sementara itu, jika Pak Budi adalah WP Badan, maka PPh Sewa Bangunan yang harus dibayarkannya akan dihitung berdasarkan tarif final 15% dari penghasilan sewa yang diterima.
Objek Pajak PPh Sewa Bangunan

Objek pajak PPh Sewa Bangunan adalah segala bentuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dari penyewaan bangunan. Bangunan yang dimaksud dalam objek pajak PPh Sewa Bangunan tidak terbatas pada bangunan fisik, melainkan juga mencakup bangunan tidak berwujud, seperti hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa.
Daftar Objek Pajak PPh Sewa Bangunan
Berikut ini adalah daftar objek pajak PPh Sewa Bangunan yang umum dijumpai:
- Sewa tanah dan bangunan
- Sewa rumah tinggal
- Sewa ruko
- Sewa kantor
- Sewa gudang
- Sewa kios
- Sewa hotel
- Sewa apartemen
- Sewa tempat usaha lainnya
- Sewa ruang pertemuan
- Sewa tempat parkir
- Sewa billboard
- Sewa tower
Karakteristik Objek Pajak PPh Sewa Bangunan
Karakteristik objek pajak PPh Sewa Bangunan adalah:
- Merupakan penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan, baik berwujud maupun tidak berwujud.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dari penyewaan bangunan.
- Terjadi hubungan hukum sewa antara penyewa dan pemilik bangunan.
- Terdapat pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pemilik bangunan.
Contoh Objek Pajak PPh Sewa Bangunan
Berikut ini adalah beberapa contoh objek pajak PPh Sewa Bangunan yang umum dijumpai:
- Sewa rumah tinggal oleh seorang karyawan kepada pemilik rumah.
- Sewa ruko oleh seorang pengusaha kepada pemilik ruko.
- Sewa kantor oleh perusahaan kepada pemilik gedung perkantoran.
- Sewa gudang oleh perusahaan logistik kepada pemilik gudang.
- Sewa kios oleh pedagang kaki lima kepada pemilik kios.
Dasar Pengenaan PPh Sewa Bangunan

Dasar pengenaan PPh Sewa Bangunan adalah nilai sewa yang diterima oleh pemilik bangunan. Nilai sewa ini bisa berupa uang tunai, barang, atau jasa yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan bangunan.
Metode Perhitungan Dasar Pengenaan PPh Sewa Bangunan
Metode perhitungan dasar pengenaan PPh Sewa Bangunan terbagi menjadi dua, yaitu:
- Metode Nilai Sewa Pasar (NSP): Metode ini menggunakan nilai sewa pasar sebagai dasar perhitungan PPh. Nilai sewa pasar adalah harga sewa yang berlaku di pasaran untuk bangunan yang sejenis dan berada di lokasi yang sama.
- Metode Nilai Sewa yang Disepakati: Metode ini menggunakan nilai sewa yang disepakati antara pemilik bangunan dan penyewa sebagai dasar perhitungan PPh. Nilai sewa yang disepakati ini harus tercantum dalam perjanjian sewa.
Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan PPh Sewa Bangunan
Misalnya, Pak Budi memiliki sebuah bangunan yang disewakan kepada Pak Candra dengan nilai sewa Rp10.000.000 per bulan. Pak Budi memilih untuk menggunakan metode nilai sewa yang disepakati. Maka, dasar pengenaan PPh Sewa Bangunan Pak Budi adalah Rp10.000.000 per bulan.
Tarif PPh Sewa Bangunan

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sewa bangunan merupakan persentase yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan. Besarnya tarif PPh sewa bangunan dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk jenis objek pajak, status pemilik, dan masa kepemilikan bangunan.
Tarif PPh Sewa Bangunan
Tarif PPh sewa bangunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif PPh sewa bangunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- PPh Pasal 21: Tarifnya sebesar 5% dari penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- PPh Pasal 23: Tarifnya sebesar 15% dari penghasilan sewa bangunan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan.
Faktor yang Memengaruhi Tarif PPh Sewa Bangunan
Berikut beberapa faktor yang memengaruhi tarif PPh sewa bangunan:
- Jenis Objek Pajak: Tarif PPh sewa bangunan berbeda-beda tergantung jenis bangunan yang disewakan. Misalnya, tarif PPh sewa bangunan untuk rumah tinggal berbeda dengan tarif PPh sewa bangunan untuk gedung perkantoran.
- Status Pemilik: Tarif PPh sewa bangunan juga dipengaruhi oleh status pemilik bangunan. Misalnya, tarif PPh sewa bangunan untuk bangunan milik pribadi berbeda dengan tarif PPh sewa bangunan untuk bangunan milik perusahaan.
- Masa Kepemilikan Bangunan: Tarif PPh sewa bangunan juga dapat dipengaruhi oleh masa kepemilikan bangunan. Misalnya, tarif PPh sewa bangunan untuk bangunan yang baru dibeli mungkin berbeda dengan tarif PPh sewa bangunan untuk bangunan yang sudah lama dibeli.
Ringkasan Tarif PPh Sewa Bangunan
| Kategori Objek Pajak | Tarif PPh Pasal 21 (Orang Pribadi) | Tarif PPh Pasal 23 (Badan) |
|---|---|---|
| Rumah Tinggal | 5% | 15% |
| Gedung Perkantoran | 5% | 15% |
| Ruko | 5% | 15% |
| Toko | 5% | 15% |
| Gudang | 5% | 15% |
Kewajiban Wajib Pajak

Nah, setelah memahami dasar-dasar PPh Sewa Bangunan, sekarang kita bahas kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak. Sederhananya, kewajiban ini mencakup dua hal utama: pelaporan dan pembayaran pajak. Mari kita bahas lebih detail.
Prosedur Pelaporan dan Pembayaran PPh Sewa Bangunan
Pelaporan dan pembayaran PPh Sewa Bangunan umumnya dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosedurnya cukup mudah, kok! Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar dan Login ke e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan): Pertama, Anda perlu mendaftar dan login ke sistem e-SPT DJP. Jika Anda sudah memiliki akun, tinggal login saja.
- Pilih Jenis Pajak: Setelah login, pilih jenis pajak yang ingin dilaporkan, yaitu “PPh Sewa Bangunan”.
- Isi Data dan Lampiran: Isi data-data yang diminta dalam formulir e-SPT, seperti data identitas, data sewa, dan penghasilan. Jangan lupa lampirkan dokumen pendukung seperti perjanjian sewa dan bukti pembayaran.
- Kirim Laporan: Setelah semua data terisi dengan benar, kirim laporan e-SPT Anda. Anda akan menerima bukti penerimaan laporan elektronik.
- Bayar Pajak: Setelah laporan diterima, Anda wajib membayar pajak yang terutang melalui berbagai metode yang tersedia, seperti transfer bank, virtual account, atau loket pembayaran resmi.
Contoh Dokumen untuk Pelaporan PPh Sewa Bangunan
Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan PPh Sewa Bangunan bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan nilai sewa. Namun, secara umum, berikut beberapa contoh dokumen yang umum digunakan:
- Perjanjian Sewa: Dokumen ini merupakan bukti tertulis tentang kesepakatan sewa antara pemilik dan penyewa. Perjanjian sewa harus memuat informasi yang jelas tentang objek sewa, jangka waktu sewa, dan nilai sewa.
- Bukti Pembayaran Sewa: Dokumen ini menunjukkan bahwa penyewa telah membayar sewa sesuai dengan perjanjian. Bukti pembayaran bisa berupa kuitansi, slip transfer, atau dokumen pembayaran lainnya.
- Surat Keterangan Pendapatan (SKP): Dokumen ini diberikan oleh pemilik bangunan dan berisi informasi tentang penghasilan yang diperoleh dari sewa bangunan. SKP diperlukan untuk melengkapi laporan PPh Sewa Bangunan.
- Kartu NPWP: Dokumen ini menunjukkan identitas wajib pajak dan diperlukan untuk melakukan pelaporan pajak.
Sanksi dan Denda

PPh Sewa Bangunan memiliki aturan yang harus ditaati dengan ketat. Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi dan denda akan dikenakan kepada wajib pajak. Sanksi dan denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
PPh sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penyewaan bangunan. Proses pembangunannya sendiri melibatkan berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, yang semuanya berkaitan erat dengan konstruksi bangunan. Pengetahuan tentang konstruksi bangunan ini penting bagi pemilik bangunan agar dapat memperkirakan biaya pembangunan dan merencanakan strategi pajak yang tepat terkait dengan PPh sewa bangunan.
Jenis-Jenis Sanksi dan Denda
Sanksi dan denda yang dapat dijatuhkan terkait pelanggaran PPh Sewa Bangunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.
- Sanksi Administrasi: Sanksi ini berupa denda yang dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena pelanggaran administrasi, seperti keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak.
- Sanksi Pidana: Sanksi ini berupa hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan karena pelanggaran pidana, seperti penggelapan pajak atau penipuan pajak.
Mekanisme Penjatuhan Sanksi dan Denda
Mekanisme penjatuhan sanksi dan denda PPh Sewa Bangunan diawali dengan pemeriksaan oleh petugas DJP. Jika ditemukan pelanggaran, petugas DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berisi jumlah pajak yang terutang, denda, dan sanksi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKP tersebut kepada DJP. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Contoh Kasus Pelanggaran PPh Sewa Bangunan dan Sanksinya
Berikut adalah contoh kasus pelanggaran PPh Sewa Bangunan dan sanksinya:
- Kasus:Wajib pajak tidak melaporkan penghasilan sewa bangunannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Sanksi:Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar karena keterlambatan pelaporan.
Contoh Kasus dan Solusi

Menerapkan aturan PPh Sewa Bangunan bisa jadi rumit, terutama dengan berbagai kasus yang muncul dalam praktiknya. Mari kita bahas beberapa contoh kasus yang sering terjadi dan solusi yang bisa diambil untuk mengatasinya. Dengan memahami contoh-contoh ini, diharapkan Anda bisa lebih siap dalam menghadapi berbagai skenario dan mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih baik.
PPh sewa bangunan memang menjadi kewajiban bagi pemilik properti yang disewakan. Nah, saat kamu sedang mencari material untuk renovasi bangunan yang disewakan, mungkin kamu juga butuh bahan bangunan seperti sitrun. Kebetulan, kamu bisa beli sitrun di toko bangunan lho! Setelah renovasi selesai, jangan lupa untuk menghitung PPh sewa bangunan yang harus dibayarkan, ya.
Sewa Bangunan untuk Tempat Usaha
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah sewa bangunan untuk tempat usaha. Dalam kasus ini, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, seperti:
- Jenis usaha: PPh yang dikenakan bisa berbeda tergantung jenis usaha yang dijalankan di bangunan tersebut. Misalnya, usaha perdagangan dikenakan PPh Badan, sementara usaha jasa bisa dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Masa sewa: Masa sewa bangunan bisa memengaruhi besarnya PPh yang dikenakan. Jika masa sewa lebih dari satu tahun, biasanya PPh dihitung berdasarkan nilai sewa per tahun. Namun, jika masa sewa kurang dari satu tahun, PPh dihitung berdasarkan nilai sewa per bulan.
- Status kepemilikan bangunan: Apakah bangunan tersebut milik pribadi atau badan usaha? Status kepemilikan ini juga akan memengaruhi cara menghitung PPh yang dikenakan.
Sebagai contoh, bayangkan sebuah toko kue yang menyewa bangunan di pusat perbelanjaan. Toko kue ini dijalankan oleh seorang pengusaha perseorangan. Masa sewa bangunan adalah 2 tahun dengan nilai sewa per tahun Rp 100 juta. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai sewa per tahun, yaitu Rp 10 juta.
PPh ini dibayar oleh penyewa (toko kue) dan dipotong dari nilai sewa yang dibayarkan kepada pemilik bangunan.
Sewa Bangunan untuk Tempat Tinggal
Contoh lainnya adalah sewa bangunan untuk tempat tinggal. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan sewa bangunan untuk tempat usaha. Hal ini karena penghasilan dari sewa bangunan untuk tempat tinggal dianggap sebagai penghasilan tambahan, sehingga dikenakan tarif PPh yang lebih rendah.
Misalnya, seorang mahasiswa menyewa kamar kos dengan nilai sewa Rp 500 ribu per bulan. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai sewa per bulan, yaitu Rp 50 ribu. PPh ini dibayar oleh penyewa (mahasiswa) dan dipotong dari nilai sewa yang dibayarkan kepada pemilik bangunan.
Sewa Bangunan untuk Kantor, Pph sewa bangunan
Kasus lain yang sering terjadi adalah sewa bangunan untuk kantor. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan biasanya dihitung berdasarkan nilai sewa per tahun. Hal ini karena kantor biasanya disewa untuk jangka waktu yang lebih lama, yaitu minimal 1 tahun.
Misalnya, sebuah perusahaan teknologi menyewa kantor dengan nilai sewa per tahun Rp 500 juta. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai sewa per tahun, yaitu Rp 50 juta. PPh ini dibayar oleh penyewa (perusahaan teknologi) dan dipotong dari nilai sewa yang dibayarkan kepada pemilik bangunan.
Sewa Bangunan untuk Tempat Parkir
Contoh lain yang mungkin tidak banyak diketahui adalah sewa bangunan untuk tempat parkir. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan biasanya dihitung berdasarkan nilai sewa per bulan. Hal ini karena tempat parkir biasanya disewa untuk jangka waktu yang lebih pendek, yaitu per bulan atau per tahun.
Misalnya, sebuah perusahaan swasta menyewa tempat parkir di sebuah gedung perkantoran dengan nilai sewa per bulan Rp 10 juta. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai sewa per bulan, yaitu Rp 1 juta. PPh ini dibayar oleh penyewa (perusahaan swasta) dan dipotong dari nilai sewa yang dibayarkan kepada pemilik bangunan.
PPh sewa bangunan merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan. Nah, bicara soal bangunan, tahukah kamu bahwa pembangunan bangunan penahan air untuk irigasi juga bisa dikenakan PPh? Hal ini karena bangunan tersebut dianggap sebagai aset yang menghasilkan pendapatan, sehingga masuk dalam kategori objek pajak PPh.
Jadi, bagi kamu yang memiliki atau menyewakan bangunan penahan air untuk irigasi, pastikan untuk memahami aturan PPh sewa bangunan agar kewajiban pajakmu terpenuhi dengan baik.
Sewa Bangunan untuk Tempat Hiburan
Sewa bangunan untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, atau tempat bermain anak-anak juga menjadi kasus yang sering dijumpai. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan sewa bangunan untuk tempat tinggal atau kantor. Hal ini karena usaha hiburan biasanya menghasilkan pendapatan yang lebih besar.
Sebagai contoh, sebuah bioskop menyewa gedung dengan nilai sewa per tahun Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan adalah 25% dari nilai sewa per tahun, yaitu Rp 250 juta. PPh ini dibayar oleh penyewa (bioskop) dan dipotong dari nilai sewa yang dibayarkan kepada pemilik bangunan.
Sewa Bangunan untuk Tempat Ibadah
Kasus lain yang menarik adalah sewa bangunan untuk tempat ibadah. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan biasanya lebih rendah atau bahkan dibebaskan. Hal ini karena tempat ibadah dianggap sebagai tempat suci dan tidak bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Misalnya, sebuah gereja menyewa gedung dengan nilai sewa per tahun Rp 50 juta. Dalam kasus ini, PPh yang dikenakan bisa dibebaskan atau dikenakan tarif yang lebih rendah, seperti 5% dari nilai sewa per tahun, yaitu Rp 2,5 juta. PPh ini dibayar oleh penyewa (gereja) dan dipotong dari nilai sewa yang dibayarkan kepada pemilik bangunan.
Penutupan

Memahami PPh Sewa Bangunan merupakan langkah penting bagi pemilik dan penyewa properti dalam menjalankan aktivitas bisnis dan investasi dengan aman dan terhindar dari masalah hukum. Dengan memahami peraturan yang berlaku, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Pertanyaan Umum yang Sering Muncul: Pph Sewa Bangunan
Bagaimana cara menghitung PPh Sewa Bangunan?
PPh Sewa Bangunan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu penghasilan yang diperoleh dari sewa bangunan.
Apakah PPh Sewa Bangunan dibayar oleh pemilik atau penyewa?
PPh Sewa Bangunan umumnya dibayar oleh pemilik bangunan, namun dalam beberapa kasus, bisa juga dibebankan kepada penyewa berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian sewa.
Apakah ada batas minimal penghasilan sewa yang dikenakan PPh Sewa Bangunan?
Tidak ada batas minimal penghasilan sewa yang dikenakan PPh Sewa Bangunan. Setiap penghasilan dari sewa bangunan wajib dikenakan pajak.
Apa yang terjadi jika PPh Sewa Bangunan tidak dibayarkan?
Jika PPh Sewa Bangunan tidak dibayarkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga, serta dapat dijerat dengan hukuman pidana.

