Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang pajak yang harus dibayarkan saat Anda membeli atau menjual tanah dan bangunan? PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau lebih dikenal sebagai PPh pengalihan hak, adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli, tukar menukar, atau hibah tanah dan bangunan.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan menjadi kewajiban bagi setiap orang yang melakukan transaksi tersebut.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang PPh pengalihan hak, mulai dari pengertian, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga cara menghitung dan melaporkan pajak tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh setiap pihak yang terlibat dalam transaksi tanah dan bangunan.
Pengertian PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau sering disingkat PPh Tanah dan Bangunan, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Singkatnya, pajak ini dibayarkan saat seseorang menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah dan/atau bangunan kepada orang lain.
Pengertian PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengalihan hak ini bisa berupa penjualan, tukar menukar, hibah, waris, atau bentuk lainnya yang mengakibatkan perubahan kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar Hukum PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 21. Pajak ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Perbedaan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Pajak Lainnya
PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan berbeda dengan pajak lainnya, seperti:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):PBB merupakan pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan, sedangkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikenakan saat terjadi pengalihan hak kepemilikan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN):PPN dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa yang diperdagangkan, sedangkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan:PPh Badan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha, sedangkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik oleh badan usaha maupun orang pribadi.
Objek Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan bisa berupa jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain sebagainya.
Objek pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pengertian Objek Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Objek pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Penghasilan ini merupakan selisih antara harga jual dan harga perolehan tanah dan bangunan. Harga perolehan tanah dan bangunan adalah harga pembelian, biaya pembangunan, biaya perbaikan, dan biaya lain yang terkait dengan perolehan tanah dan bangunan.
Harga jual tanah dan bangunan adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli.
Contoh Objek Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Berikut ini adalah beberapa contoh objek pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
- Penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan
- Penghasilan yang diperoleh dari tukar menukar tanah dan bangunan
- Penghasilan yang diperoleh dari hibah tanah dan bangunan
- Penghasilan yang diperoleh dari warisan tanah dan bangunan
Daftar Objek Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
| No | Objek Pajak | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Penghasilan dari penjualan tanah dan bangunan | Penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan kepada pihak lain. |
| 2 | Penghasilan dari tukar menukar tanah dan bangunan | Penghasilan yang diperoleh dari tukar menukar tanah dan bangunan dengan aset lain. |
| 3 | Penghasilan dari hibah tanah dan bangunan | Penghasilan yang diperoleh dari hibah tanah dan bangunan kepada pihak lain. |
| 4 | Penghasilan dari warisan tanah dan bangunan | Penghasilan yang diperoleh dari warisan tanah dan bangunan dari pihak yang meninggal dunia. |
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan nilai objek pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dengan kata lain, DPP merupakan nilai yang dikalikan dengan tarif pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dalam konteks PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, DPP merupakan nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga jual objek pajak (HJOP), mana yang lebih tinggi. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sedangkan HJOP adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli.
Contoh Dasar Pengenaan Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Misalnya, Anda menjual tanah dan bangunan dengan NJOP Rp1 miliar dan HJOP Rp1,2 miliar. Maka, DPP PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Anda adalah Rp1,2 miliar karena HJOP lebih tinggi dari NJOP.
Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Untuk menghitung DPP PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Anda perlu menentukan nilai yang lebih tinggi antara NJOP dan HJOP. Berikut langkah-langkahnya:
- Tentukan NJOP objek pajak. Anda bisa mendapatkan informasi ini dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau situs web Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Tentukan HJOP objek pajak. Ini adalah harga yang disepakati antara Anda sebagai penjual dan pembeli.
- Bandingkan NJOP dan HJOP. Pilih nilai yang lebih tinggi sebagai DPP.
Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan persentase dari nilai objek pajak yang dikenakan sebagai pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan. Tarif ini dibebankan kepada penjual tanah dan bangunan, dan besarannya bervariasi tergantung pada jenis dan nilai objek pajak.
Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali. Berikut ini adalah daftar tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
- Untuk objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk usaha, tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah 5%.
- Untuk objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk usaha, tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah 5%.
- Untuk objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak yang dibebaskan dari PPh, tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah 0%.
Contoh Perhitungan Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Misalnya, Anda menjual tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha dengan nilai objek pajak Rp1.000.000. 000. Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah 5%. Maka, PPh yang harus Anda bayarkan adalah:
Rp1.000.000.000 x 5% = Rp50.000.000
Tabel Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
| Jenis Objek Pajak | Tarif PPh |
|---|---|
| Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk usaha | 5% |
| Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk usaha | 5% |
| Tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak yang dibebaskan dari PPh | 0% |
Wajib Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan dapat berupa jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan sebagainya.
Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan?
Wajib pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berikut ini adalah beberapa contoh wajib pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
Contoh Wajib Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Perorangan yang menjual tanah dan bangunan miliknya
- Perusahaan yang menjual tanah dan bangunan miliknya
- Developer yang menjual rumah atau apartemen
- Waris yang mewarisi tanah dan bangunan dari almarhum
- Orang tua yang menghibahkan tanah dan bangunan kepada anaknya
Daftar Wajib Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
| No | Wajib Pajak | Contoh |
|---|---|---|
| 1 | Perorangan | Individu yang menjual tanah dan bangunan miliknya |
| 2 | Badan | Perusahaan pengembang yang menjual rumah atau apartemen |
| 3 | Waris | Keluarga yang mewarisi tanah dan bangunan dari almarhum |
| 4 | Hibah | Orang tua yang menghibahkan tanah dan bangunan kepada anaknya |
Kewajiban Wajib Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Wajib pajak memiliki sejumlah kewajiban terkait dengan PPh ini.
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib pajak PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban-kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak dibayarkan dengan benar dan tepat waktu.
- Menghitung PPh: Wajib pajak harus menghitung PPh yang terutang atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membayar PPh: Setelah menghitung PPh, wajib pajak harus membayar pajak tersebut kepada negara. Pembayaran PPh dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Melaporkan PPh: Wajib pajak juga harus melaporkan PPh yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan PPh ini diajukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
- Menyimpan Bukti Pembayaran: Wajib pajak wajib menyimpan bukti pembayaran PPh sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan. Bukti pembayaran ini dapat berupa slip pembayaran atau bukti transfer.
- Memberikan Informasi yang Benar dan Jelas: Wajib pajak harus memberikan informasi yang benar dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Informasi ini digunakan untuk menghitung PPh yang terutang.
- Melakukan Penghindaran Pajak: Wajib pajak tidak boleh melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak.
Contoh Kewajiban Wajib Pajak
Misalnya, seorang wajib pajak menjual tanah dan bangunan miliknya seharga Rp1 miliar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPh yang terutang atas transaksi ini adalah 5% dari nilai jual. Maka, wajib pajak harus membayar PPh sebesar Rp50 juta. Wajib pajak juga harus melaporkan PPh yang telah dibayarkan dalam SPT Tahunan PPh.
PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh PB) berlaku saat terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan. Jenis bangunan yang ditransaksikan tentu beragam, mulai dari rumah tinggal hingga gedung perkantoran. Nah, untuk memahami jenis bangunan yang dimaksud, kita bisa mempelajari tipologi bangunan yang mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi dan bentuknya.
Dengan memahami tipologi bangunan, kita bisa lebih mudah menentukan jenis PPh PB yang berlaku untuk transaksi tertentu.
Daftar Kewajiban Wajib Pajak PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Menghitung PPh yang terutang
- Membayar PPh yang terutang
- Melaporkan PPh yang telah dibayarkan
- Menyimpan bukti pembayaran PPh
- Memberikan informasi yang benar dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak
- Tidak melakukan penghindaran pajak
Sanksi PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pajak ini dibebankan kepada penjual tanah dan bangunan, dan besarnya pajak tergantung pada nilai transaksi jual beli.
Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka mereka akan dikenai sanksi. Sanksi ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sanksi yang Diberikan kepada Wajib Pajak
Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sanksi pidana merupakan sanksi yang diberikan oleh pengadilan kepada wajib pajak yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan memang penting untuk dipahami, terutama bagi Anda yang berencana membeli properti. Nah, kalau Anda sedang mencari hunian modern di daerah Curug, mungkin Royal Bangunan Curug bisa menjadi pilihan menarik. Developer ini menawarkan berbagai pilihan rumah dengan desain yang modern dan fasilitas lengkap.
Jangan lupa untuk mempertimbangkan aspek pajak dalam proses pembelian, ya. PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan bisa dihitung berdasarkan nilai transaksi properti, jadi pastikan Anda memahami ketentuannya agar proses pembelian berjalan lancar.
Contoh Sanksi PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Berikut ini beberapa contoh sanksi PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dapat diberikan kepada wajib pajak:
- Denda keterlambatan pembayaran PPh. Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan.
- Denda keterlambatan pelaporan PPh. Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan.
- Denda karena tidak melaporkan PPh. Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan.
- Penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu tertentu.
- Penghentian permanen kegiatan usaha. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara terus-menerus.
- Pidana penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, seperti melakukan penggelapan pajak atau menyembunyikan harta.
Daftar Sanksi PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
| No | Jenis Sanksi | Uraian | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| 1 | Sanksi Administrasi | Denda keterlambatan pembayaran PPh, denda keterlambatan pelaporan PPh, denda karena tidak melaporkan PPh | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| 2 | Sanksi Pidana | Pidana penjara, denda | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Cara Menghitung PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh Orang Pribadi Pasal 22) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT).
Perhitungan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan memiliki beberapa langkah yang perlu dipahami.
Langkah-Langkah Menghitung PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Berikut langkah-langkah menghitung PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
- Tentukan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang tercantum dalam SPPT.
- Hitung nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang tercantum dalam SPPT. Nilai jual objek pajak (NJOP) merupakan dasar perhitungan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Hitung PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan mengalikan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bayarkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan ke kas negara melalui bank yang ditunjuk. PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah perjanjian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani.
Contoh Perhitungan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Misalnya, Anda menjual tanah dan bangunan dengan NJOP tanah Rp 100.000.000 dan NJOP bangunan Rp 200.000. 000. Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah 5%. Berikut perhitungan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
- NJOP Tanah dan Bangunan = NJOP Tanah + NJOP Bangunan = Rp 100.000.000 + Rp 200.000.000 = Rp 300.000.000
- PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan = NJOP Tanah dan Bangunan x Tarif PPh = Rp 300.000.000 x 5% = Rp 15.000.000
Jadi, PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus Anda bayarkan adalah Rp 15.000.000.
Rumus Perhitungan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
| No | Rumus | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | NJOP Tanah dan Bangunan = NJOP Tanah + NJOP Bangunan | NJOP Tanah dan Bangunan merupakan dasar perhitungan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. |
| 2 | PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan = NJOP Tanah dan Bangunan x Tarif PPh | Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Cara Melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Laporan ini perlu disusun dengan benar dan tepat waktu agar Anda terhindar dari sanksi administrasi dan denda.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Langkah-langkah Melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Siapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan untuk melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan meliputi:
- Surat Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 25
- Surat Keterangan Pajak (SKP) dari penjual
- Bukti identitas diri (KTP)
- Bukti kepemilikan tanah dan bangunan (sertifikat tanah)
- Hitung PPh yang terutang. Anda dapat menghitung PPh yang terutang dengan menggunakan rumus berikut:
- Lapor PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Anda dapat melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan melalui beberapa cara, yaitu:
- Melalui kantor pajak terdekat
- Melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Melalui aplikasi e-Filing DJP
- Bayar PPh yang terutang. Setelah melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Anda wajib membayar PPh yang terutang melalui bank yang ditunjuk oleh DJP. Anda dapat melakukan pembayaran melalui:
- Transfer bank
- Setoran tunai di bank
- Simpan bukti pelaporan dan pembayaran. Anda perlu menyimpan bukti pelaporan dan pembayaran PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai arsip. Bukti ini akan berguna jika sewaktu-waktu diperlukan oleh DJP untuk keperluan audit atau pemeriksaan.
PPh terutang = Nilai Objek Pajak x Tarif PPh
Contoh Cara Melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Misalnya, Anda membeli sebuah rumah dengan nilai objek pajak sebesar Rp 1.000.000. 000. Tarif PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah 5%. Maka, PPh yang terutang adalah:
PPh terutang = Rp 1.000.000.000 x 5% = Rp 50.000.000
Anda kemudian dapat melaporkan PPh terutang tersebut melalui website resmi DJP atau aplikasi e-Filing DJP. Setelah itu, Anda dapat membayar PPh terutang melalui bank yang ditunjuk oleh DJP. Pastikan Anda menyimpan bukti pelaporan dan pembayaran sebagai arsip.
Contoh Kasus PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Untuk lebih memahami penerapan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, mari kita bahas contoh kasus berikut.
PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Hal ini penting untuk diketahui, terutama jika kamu berencana membeli atau menjual properti bersejarah seperti yang banyak ditemukan di bangunan bersejarah di Malang.
Perhitungan PPh ini biasanya melibatkan nilai jual objek pajak, dan bisa jadi berbeda tergantung jenis bangunan dan status kepemilikannya. Jadi, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak sebelum melakukan transaksi jual beli properti, khususnya jika melibatkan bangunan bersejarah, agar prosesnya lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Contoh Kasus
Pak Budi menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Pak Dedi dengan harga Rp1.000.000.000. Tanah dan bangunan tersebut telah dimiliki Pak Budi selama 10 tahun. Pak Budi mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp200.000.000.
Cara Menghitung PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Berikut cara menghitung PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada contoh kasus tersebut:
- Menghitung Nilai Objek Pajak: Nilai objek pajak adalah harga jual tanah dan bangunan, yaitu Rp1.000.000.000.
- Menghitung Pajak Penghasilan (PPh): Tarif PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah 5% dari nilai objek pajak. Jadi, PPh yang harus dibayar Pak Budi adalah 5% x Rp1.000.000.000 = Rp50.000.000.
Cara Melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pak Budi dapat melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan cara:
- Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Pak Budi dapat datang ke KPP terdekat untuk melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Pak Budi perlu membawa dokumen yang diperlukan, seperti Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dan bukti pembayaran PPh.
- Melalui e-Filing: Pak Budi juga dapat melaporkan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara online melalui e-Filing. Pak Budi perlu mendaftar akun di situs DJP dan melengkapi data yang diperlukan.
Pemungkas
PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Memahami dan memenuhi kewajiban pajak ini sangat penting bagi setiap orang yang melakukan transaksi tanah dan bangunan, guna mendukung pembangunan nasional dan keadilan dalam penerapan pajak.
Dengan memahami aturan dan cara menghitung pajak ini, Anda dapat melakukan transaksi tanah dan bangunan dengan lebih tenang dan terhindar dari berbagai sanksi yang mungkin terjadi.
FAQ Lengkap
Apakah PPh Pengalihan Hak dikenakan pada setiap transaksi tanah dan bangunan?
Tidak semua transaksi tanah dan bangunan dikenakan PPh Pengalihan Hak. Pajak ini hanya dikenakan pada transaksi yang memenuhi syarat dan diatur dalam undang-undang.
Bagaimana cara mengetahui tarif PPh Pengalihan Hak yang berlaku?
Tarif PPh Pengalihan Hak tergantung pada jenis transaksi dan nilai objek pajak. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut di situs web Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah PPh Pengalihan Hak harus dibayarkan oleh pembeli atau penjual?
PPh Pengalihan Hak biasanya dibayarkan oleh penjual. Namun, dalam beberapa kasus, pembeli dapat dibebani kewajiban untuk membayar pajak ini.
Dimana saya dapat melaporkan PPh Pengalihan Hak?
Anda dapat melaporkan PPh Pengalihan Hak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

