PPh Final Sewa Bangunan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa sewa bangunan. Pajak ini memiliki mekanisme perhitungan dan pembayaran yang khusus, berbeda dengan PPh Pasal 23.
Bagi Anda yang memiliki atau menyewakan bangunan, memahami PPh Final Sewa Bangunan menjadi sangat penting. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPh Final Sewa Bangunan, mulai dari pengertian, objek pajak, tarif, hingga sanksi yang berlaku.
Pengertian PPh Final Sewa Bangunan

PPh final sewa bangunan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari sewa bangunan. Pajak ini dikenakan secara final, artinya pajak yang dibayarkan sudah final dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya.
Contoh Kasus PPh Final Sewa Bangunan
Misalnya, Anda memiliki sebuah rumah yang disewakan kepada seseorang. Anda mendapatkan penghasilan sewa sebesar Rp10.000.000 per bulan. Maka, PPh final yang harus Anda bayarkan adalah 10% dari penghasilan sewa, yaitu Rp1.000.000 per bulan.
Perbedaan PPh Final Sewa Bangunan dengan PPh Pasal 23
PPh final sewa bangunan berbeda dengan PPh pasal 23. PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jasa, seperti jasa konsultasi, jasa konstruksi, dan jasa lainnya. Sedangkan PPh final sewa bangunan dikenakan atas penghasilan yang diterima dari sewa bangunan.
| Aspek | PPh Final Sewa Bangunan | PPh Pasal 23 |
|---|---|---|
| Objek Pajak | Penghasilan sewa bangunan | Penghasilan dari jasa |
| Tarif Pajak | 10% dari penghasilan sewa | Berbeda-beda, tergantung jenis jasa |
| Pembayaran Pajak | Dikenakan secara final | Dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya |
Objek Pajak PPh Final Sewa Bangunan

PPh final sewa bangunan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari sewa bangunan yang bersifat final dan tidak perlu dihitung lagi dengan PPh pasal 23. PPh final ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
PPh final sewa bangunan memang menjadi salah satu pajak yang perlu dipertimbangkan saat Anda ingin menyewakan properti. Saat membangun atau merenovasi properti untuk disewakan, Anda pasti membutuhkan material bangunan seperti pasir. Nah, untuk mengetahui harga pasir bangunan terkini, Anda bisa mengunjungi situs harga pasir bangunan.
Informasi ini bisa membantu Anda dalam menghitung biaya konstruksi dan menentukan harga sewa yang kompetitif. Dengan begitu, Anda dapat mengatur strategi bisnis properti Anda dengan lebih baik dan meminimalisir risiko dalam hal perpajakan.
Identifikasi Objek Pajak PPh Final Sewa Bangunan
Objek pajak PPh final sewa bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang, yang berasal dari:
- Sewa tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk tempat tinggal, usaha, atau kegiatan lain.
- Sewa tempat parkir.
- Sewa kios atau los di pasar.
- Sewa ruang di gedung perkantoran.
- Sewa ruang di hotel atau penginapan.
- Sewa ruang di gedung serbaguna.
- Sewa ruang di gedung bioskop atau teater.
- Sewa ruang di gedung olahraga.
Perbedaan Objek Pajak PPh Final Sewa Bangunan dengan PPh Pasal 23
Perbedaan utama objek pajak PPh final sewa bangunan dengan PPh pasal 23 terletak pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. PPh final sewa bangunan dikenakan atas penghasilan dari sewa bangunan, sedangkan PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari jasa, seperti jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa transportasi, dan jasa lainnya.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan objek pajak PPh final sewa bangunan dengan PPh pasal 23:
| Aspek | PPh Final Sewa Bangunan | PPh Pasal 23 |
|---|---|---|
| Objek Pajak | Penghasilan dari sewa bangunan | Penghasilan dari jasa |
| Tarif Pajak | 10% dari penghasilan bruto | 2% atau 4% dari penghasilan bruto |
| Kewajiban Pelaporan | Diperoleh dari penghasilan bruto | Diperoleh dari penghasilan bruto |
Contoh Objek Pajak PPh Final Sewa Bangunan
Berikut adalah beberapa contoh objek pajak PPh final sewa bangunan:
- Pak Budi menyewakan rumahnya kepada Pak Doni untuk tempat tinggal dengan nilai sewa Rp5.000.000 per bulan. Penghasilan Pak Budi dari sewa rumah tersebut merupakan objek pajak PPh final sewa bangunan.
- Ibu Ani menyewakan kios di pasar kepada Bu Dina untuk berjualan makanan dengan nilai sewa Rp2.000.000 per bulan. Penghasilan Ibu Ani dari sewa kios tersebut merupakan objek pajak PPh final sewa bangunan.
- Perusahaan A menyewakan ruang di gedung perkantoran kepada Perusahaan B untuk kantor dengan nilai sewa Rp10.000.000 per bulan. Penghasilan Perusahaan A dari sewa ruang kantor tersebut merupakan objek pajak PPh final sewa bangunan.
Tarif PPh Final Sewa Bangunan

Tarif PPh final sewa bangunan merupakan persentase dari penghasilan yang dikenakan pajak final. Pajak final ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari sewa bangunan. Aturan mengenai PPh final sewa bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Diperlukan untuk Penghidupan Sehari-hari (PHPSDH), dan Tarif Pajak Penghasilan Badan.
Tarif PPh final sewa bangunan dihitung berdasarkan jenis objek pajak dan skema perpajakan yang berlaku.
Tarif PPh Final Sewa Bangunan Berdasarkan Jenis Objek Pajak
Tarif PPh final sewa bangunan dibedakan berdasarkan jenis objek pajak, seperti berikut:
| Jenis Objek Pajak | Tarif PPh Final |
|---|---|
| Sewa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal | 10% |
| Sewa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk usaha atau pekerjaan bebas | 25% |
Contoh Perhitungan PPh Final Sewa Bangunan
Misalnya, Anda menyewakan sebuah rumah kepada seseorang untuk tempat tinggal dengan nilai sewa Rp10.000.000 per bulan. Tarif PPh final sewa bangunan untuk tempat tinggal adalah 10%. Maka, PPh final yang harus Anda bayarkan adalah:
Rp10.000.000 x 10% = Rp1.000.000
PPh final tersebut harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terutang pajak. Sebagai contoh, jika Anda menerima pembayaran sewa pada bulan Januari, maka PPh final harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.
Wajib Pajak PPh Final Sewa Bangunan

PPh final sewa bangunan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dari penyewaan bangunan. Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang dikenakan sudah final dan tidak perlu dihitung lagi di SPT Tahunan.
Siapa Saja Wajib Pajak PPh Final Sewa Bangunan?
Wajib Pajak yang dikenakan PPh final sewa bangunan adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penyewaan bangunan, baik berupa tanah, bangunan, atau keduanya.
- Orang pribadi yang menerima penghasilan dari penyewaan bangunan, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
- Badan yang menerima penghasilan dari penyewaan bangunan untuk keperluan usaha.
Perlu diingat, tidak semua penghasilan dari sewa bangunan dikenakan PPh final. Ada beberapa pengecualian, seperti:
- Penghasilan dari sewa bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal.
- Penghasilan dari sewa bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan.
Kewajiban Wajib Pajak Dalam Membayar PPh Final Sewa Bangunan
Wajib Pajak yang dikenakan PPh final sewa bangunan memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Kewajiban tersebut meliputi:
- Menghitung PPh Final Sewa Bangunan: Wajib Pajak harus menghitung PPh final sewa bangunan berdasarkan tarif yang berlaku. Tarif PPh final sewa bangunan adalah 10% dari penghasilan bruto sewa bangunan.
- Membayar PPh Final Sewa Bangunan: Wajib Pajak harus membayar PPh final sewa bangunan kepada negara melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran PPh final sewa bangunan dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang.
- Melaporkan PPh Final Sewa Bangunan: Wajib Pajak harus melaporkan PPh final sewa bangunan yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final. SPT Masa PPh Final dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutang.
Contoh Kasus Wajib Pajak PPh Final Sewa Bangunan
Misalnya, Bapak Andi memiliki sebuah ruko yang disewakan kepada Toko A. Sewa bulanan yang diterima Bapak Andi sebesar Rp10.000.000,-. Berdasarkan tarif PPh final sewa bangunan, maka PPh final yang harus dibayarkan oleh Bapak Andi adalah 10% x Rp10.000.000,- = Rp1.000.000,-.
PPh final tersebut harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang.
PPh final sewa bangunan memang sering jadi perbincangan, terutama bagi pemilik properti. Nah, kalau kamu punya properti di Jogja, mungkin kamu tertarik dengan bentuk bangunan monumen Yogya yang kembali menjadi tren. Bentuk bangunan monumen Yogya kembali adalah salah satu contoh arsitektur yang unik dan bisa jadi pilihan menarik untuk properti sewa.
Pastikan kamu memahami aturan PPh final sewa bangunan agar proses pengelolaan propertimu berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Menghitung PPh Final Sewa Bangunan

PPh final sewa bangunan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan. Pajak ini bersifat final, artinya pajak sudah dihitung dan dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak tanpa perlu dihitung kembali. Perhitungan PPh final sewa bangunan didasarkan pada tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cara Menghitung PPh Final Sewa Bangunan
Perhitungan PPh final sewa bangunan didasarkan pada tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada jenis bangunan yang disewakan dan masa sewa. Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh final sewa bangunan:
- Tentukan jenis bangunan yang disewakan.
- Tentukan masa sewa.
- Hitung penghasilan bruto dari sewa bangunan.
- Tentukan tarif PPh final sewa bangunan berdasarkan jenis bangunan dan masa sewa.
- Kalikan penghasilan bruto dengan tarif PPh final sewa bangunan untuk mendapatkan jumlah PPh final yang harus dibayarkan.
Contoh Perhitungan PPh Final Sewa Bangunan
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh final sewa bangunan untuk sebuah rumah yang disewakan selama 1 tahun dengan penghasilan bruto Rp 100.000.000.
| Jenis Bangunan | Masa Sewa | Tarif PPh Final | Penghasilan Bruto | PPh Final |
|---|---|---|---|---|
| Rumah | 1 tahun | 10% | Rp 100.000.000 | Rp 10.000.000 |
Dalam contoh ini, PPh final yang harus dibayarkan adalah Rp 10.000.000. PPh final ini dibayarkan oleh penyewa bangunan kepada pemilik bangunan.
Flowchart Perhitungan PPh Final Sewa Bangunan
Berikut adalah flowchart yang menggambarkan alur perhitungan PPh final sewa bangunan:
Mulailah dengan menentukan jenis bangunan yang disewakan. Kemudian, tentukan masa sewa. Selanjutnya, hitung penghasilan bruto dari sewa bangunan. Setelah itu, tentukan tarif PPh final sewa bangunan berdasarkan jenis bangunan dan masa sewa. Terakhir, kalikan penghasilan bruto dengan tarif PPh final sewa bangunan untuk mendapatkan jumlah PPh final yang harus dibayarkan.
Flowchart ini membantu Anda untuk memahami alur perhitungan PPh final sewa bangunan secara lebih mudah.
PPh final sewa bangunan, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa bangunan. Nah, kalau kamu lagi cari bahan bangunan untuk renovasi, bisa coba cek toko mulia bangunan. Siapa tahu kamu bisa dapetin bahan bangunan yang kamu butuhkan dengan harga yang oke, sehingga kamu bisa lebih fokus mengatur keuangan dan bayar pajak dengan lancar.
Ingat ya, meskipun ada banyak pilihan tempat untuk beli bahan bangunan, pastikan kamu tetap memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan dari sewa bangunanmu.
Pembayaran PPh Final Sewa Bangunan

Setelah menghitung PPh final sewa bangunan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran PPh final sewa bangunan dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia, sesuai dengan preferensi dan kemudahan yang Anda inginkan.
Cara Pembayaran PPh Final Sewa Bangunan
Pembayaran PPh final sewa bangunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- Melalui bank yang ditunjuk.
- Melalui kantor pos.
- Melalui sistem pembayaran online.
Untuk melakukan pembayaran, Anda perlu mendapatkan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode billing ini merupakan identitas unik yang menunjukkan kewajiban pajak Anda dan digunakan untuk memudahkan proses pembayaran.
Contoh Bukti Pembayaran PPh Final Sewa Bangunan
Bukti pembayaran PPh final sewa bangunan umumnya berupa slip pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau kantor pos. Slip ini berisi informasi penting, seperti:
- Nama wajib pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kode billing.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama bank atau kantor pos.
Bukti pembayaran ini penting untuk disimpan sebagai arsip dan digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.
Metode Pembayaran PPh Final Sewa Bangunan
| Metode Pembayaran | Keterangan |
|---|---|
| Melalui bank yang ditunjuk | Pembayaran dapat dilakukan di bank yang ditunjuk oleh DJP, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Anda dapat melakukan pembayaran melalui teller, ATM, atau internet banking. |
| Melalui kantor pos | Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Anda dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan slip pembayaran yang telah dicetak atau dengan menunjukkan kode billing. |
| Melalui sistem pembayaran online | Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem pembayaran online yang disediakan oleh DJP, seperti Virtual Account (VA) atau Payment Gateway (PG). Anda dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit, debit, atau e-wallet. |
Sanksi Atas Pelanggaran PPh Final Sewa Bangunan

Pelanggaran terhadap aturan PPh final sewa bangunan dapat berakibat fatal bagi wajib pajak. Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa denda, tetapi juga bisa berupa hukuman penjara. Untuk menghindari hal ini, penting bagi wajib pajak untuk memahami sanksi yang dapat dijatuhkan dan cara meminimalkan risiko pelanggaran.
Sanksi Atas Pelanggaran PPh Final Sewa Bangunan
Sanksi atas pelanggaran PPh final sewa bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- Denda sebesar 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar jika wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Contoh Kasus Pelanggaran PPh Final Sewa Bangunan dan Sanksinya
Misalnya, seorang pemilik bangunan menyewakan propertinya seharga Rp100.000.000 per tahun. Sesuai dengan peraturan, PPh final yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total sewa, yaitu Rp2.500.000. Namun, pemilik bangunan tersebut tidak membayar PPh finalnya. Dalam kasus ini, pemilik bangunan dapat dikenai denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak dibayar, yaitu Rp2.500.000.
Total denda yang harus dibayarkan adalah Rp5.000.000.
Tabel Jenis Pelanggaran dan Sanksi
| Jenis Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Tidak Melakukan Pemotongan PPh Final | Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak dipotong |
| Tidak Melakukan Pembayaran PPh Final | Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak dibayar |
| Melakukan Pemotongan PPh Final yang Kurang | Denda sebesar 100% dari selisih jumlah pajak yang seharusnya dipotong dengan jumlah pajak yang dipotong |
| Melakukan Pembayaran PPh Final yang Kurang | Denda sebesar 100% dari selisih jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan jumlah pajak yang dibayar |
| Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan | Denda sebesar 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun |
Akhir Kata

PPh Final Sewa Bangunan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik atau penyewa bangunan. Memahami peraturan dan kewajiban terkait PPh Final Sewa Bangunan sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak. Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh Final Sewa Bangunan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah PPh Final Sewa Bangunan hanya dikenakan pada pemilik bangunan?
Tidak, PPh Final Sewa Bangunan juga dikenakan pada penyewa bangunan yang menerima penghasilan dari penyewaan bangunan tersebut.
Bagaimana cara melaporkan PPh Final Sewa Bangunan?
PPh Final Sewa Bangunan umumnya dilaporkan dan dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
Apa saja contoh objek pajak PPh Final Sewa Bangunan?
Contoh objek pajak PPh Final Sewa Bangunan meliputi rumah, ruko, kantor, gudang, dan bangunan komersial lainnya.

