PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan: Panduan Lengkap

Pph atas pengalihan tanah dan bangunan

Membeli atau menjual tanah dan bangunan? Anda perlu memahami PPh atas pengalihan tanah dan bangunan. Pajak ini merupakan kewajiban bagi setiap orang yang melakukan transaksi jual beli properti di Indonesia. PPh atas pengalihan tanah dan bangunan berperan penting dalam menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, mulai dari dasar hukum, objek pajak, wajib pajak, tarif dan perhitungan, hingga tata cara pelaporan dan pembayaran. Simak selengkapnya!

Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan: Pph Atas Pengalihan Tanah Dan Bangunan

Pph atas pengalihan tanah dan bangunan

Pengalihan tanah dan bangunan merupakan transaksi yang cukup sering terjadi di Indonesia. Baik itu berupa jual beli, tukar menukar, hibah, waris, atau bentuk lainnya, pengalihan ini umumnya melibatkan nilai ekonomis yang cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan bangunan untuk mengatur perpajakan dalam transaksi tersebut.

Dasar Hukum Perpajakan

Aturan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Aturan-aturan tersebut mengatur berbagai aspek terkait PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, mulai dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, hingga prosedur pelaporan.

PPh atas pengalihan tanah dan bangunan memang menjadi pertimbangan penting saat bertransaksi properti. Apalagi jika kamu berencana untuk membangun hunian di Subang, seperti misalnya di Roma Bangunan Subang. Mereka menawarkan berbagai pilihan desain dan konstruksi yang berkualitas.

Namun, jangan lupa untuk memperhatikan kewajiban pajak yang terkait dengan transaksi properti, termasuk PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, agar semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan.

Jenis-jenis PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

PPh atas pengalihan tanah dan bangunan di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. PPh Pasal 22, yaitu pajak yang dipotong oleh pembeli atau penerima pengalihan atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.
  2. PPh Pasal 29, yaitu pajak yang dihitung dan dibayar oleh penjual atau pemberi pengalihan atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.

PPh Pasal 22 umumnya dikenakan pada transaksi pengalihan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Sementara PPh Pasal 29 dikenakan pada transaksi pengalihan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh PKP.

Contoh Kasus Pengalihan Tanah dan Bangunan

Misalnya, Pak Budi menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Pak Candra dengan harga Rp1 miliar. Pak Budi bukan PKP, sehingga transaksi ini dikenakan PPh Pasal 22. Pak Candra sebagai pembeli wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 5% dari nilai transaksi, yaitu Rp50 juta.

PPh Pasal 22 ini kemudian disetorkan oleh Pak Candra ke kas negara melalui bank.

PPh atas pengalihan tanah dan bangunan memang penting untuk dipahami, terutama bagi kamu yang berencana menjual properti. Nah, sebelum kamu menentukan harga jual, pastikan kamu sudah memiliki denah bangunan yang lengkap dan akurat. Denah bangunan ini akan membantu kamu dalam menghitung luas bangunan yang akan dikenakan pajak.

Dengan begitu, kamu bisa menentukan harga jual yang tepat dan menghindari kesalahan perhitungan pajak.

Perbedaan Tarif PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Jenis Objek Status Wajib Pajak Tarif PPh
Tanah dan Bangunan Orang Pribadi/Badan Bukan PKP 5%
Tanah dan Bangunan PKP 0% (dihitung dan dibayar sendiri melalui PPh Pasal 29)

Objek Pajak

Pph atas pengalihan tanah dan bangunan

Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Objek pajak PPh ini adalah keuntungan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, baik berupa tanah saja, bangunan saja, maupun tanah dan bangunan.

PPh atas pengalihan tanah dan bangunan dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan. Namun, tidak semua pengalihan tanah dan bangunan dikenakan PPh. Ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan.

Pengalihan Tanah dan Bangunan yang Dikecualikan dari PPh, Pph atas pengalihan tanah dan bangunan

Pengalihan tanah dan bangunan yang dikecualikan dari PPh adalah pengalihan yang dilakukan dalam rangka:

  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka waris
  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka hibah
  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka pelepasan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah
  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka penggantian tanah dan bangunan yang terkena bencana alam
  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka pembangunan infrastruktur publik
  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka pembangunan rumah susun
  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka pembangunan perumahan bersubsidi
  • Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dalam rangka pembangunan fasilitas umum

Menentukan Nilai Objek Pajak

Nilai objek pajak yang digunakan untuk menghitung PPh atas pengalihan tanah dan bangunan adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai objek pajak dapat ditentukan berdasarkan:

  • NJOP yang tercantum dalam sertifikat tanah
  • NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
  • Nilai jual objek pajak (NJOP) yang disepakati oleh penjual dan pembeli

Namun, jika nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam sertifikat tanah atau yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak mencerminkan nilai pasar, maka nilai objek pajak dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar. Nilai pasar adalah nilai yang diperoleh dari pertimbangan nilai tanah dan bangunan di pasaran, dengan mempertimbangkan lokasi, luas, dan kondisi tanah dan bangunan.

Wajib Pajak

Tax transfer land facts buying tips taxes ontario introduced municipal if menu ca

Wajib pajak (WP) atas pengalihan tanah dan bangunan adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, atau bentuk pengalihan lainnya atas tanah dan bangunan. Sederhananya, siapapun yang menjual, menukar, atau menghibahkan tanah dan bangunan wajib membayar pajak atas transaksi tersebut.

Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban WP dalam pelaporan dan pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan bangunan meliputi beberapa aspek penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

  • Melaporkan transaksi pengalihan tanah dan bangunan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan, sesuai dengan status WP.
  • Membayar PPh atas pengalihan tanah dan bangunan sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku.
  • Menyerahkan dokumen pendukung transaksi, seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Cara Mendapatkan NPWP

Untuk melaporkan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara mendapatkan NPWP cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang relevan.
  • Isi formulir permohonan NPWP dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke KPP atau melalui website DJP.
  • Setelah proses verifikasi selesai, WP akan mendapatkan NPWP.

Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Status

Status Wajib Pajak Kewajiban Pelaporan Kewajiban Pembayaran
Orang Pribadi Melaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Membayar PPh sesuai tarif yang berlaku
Badan Melaporkan melalui SPT Tahunan PPh Badan Membayar PPh sesuai tarif yang berlaku

Tarif dan Perhitungan PPh

Pph atas pengalihan tanah dan bangunan

Setelah memahami objek dan subjek pajak, penting untuk memahami tarif dan cara menghitung PPh atas pengalihan tanah dan bangunan. Tarif PPh ini bervariasi tergantung pada jenis objek pajak dan nilai objek pajak yang ditransaksikan.

Tarif PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Tarif PPh atas pengalihan tanah dan bangunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan, serta peraturan pelaksanaannya. Berikut adalah tarif PPh atas pengalihan tanah dan bangunan yang berlaku di Indonesia:

  • PPh Pasal 22: Tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 5%dari nilai objek pajak.
  • PPh Pasal 29: Tarif PPh Pasal 29 dikenakan sebesar 30%dari penghasilan kena pajak (PKP).

Cara Menghitung PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Perhitungan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan didasarkan pada tarif dan nilai objek pajak yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh atas pengalihan tanah dan bangunan:

  1. Tentukan nilai objek pajak. Nilai objek pajak adalah nilai jual objek pajak yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
  2. Hitung PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 dihitung dengan mengalikan nilai objek pajak dengan tarif PPh Pasal 22 (5%).
  3. Hitung PPh Pasal 29. PPh Pasal 29 dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif PPh Pasal 29 (30%). PKP dihitung dengan mengurangi biaya-biaya yang terkait dengan pengalihan tanah dan bangunan dari nilai objek pajak.

Contoh Perhitungan PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Misalkan, seseorang menjual tanah dan bangunan dengan nilai objek pajak Rp 1.000.000. 000. Berikut adalah contoh perhitungan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan:

Item Perhitungan Hasil
PPh Pasal 22 Rp 1.000.000.000 x 5% Rp 50.000.000
PKP Rp 1.000.000.000

(Biaya-biaya)

(Asumsi: Rp 800.000.000)
PPh Pasal 29 Rp 800.000.000 x 30% Rp 240.000.000

Ilustrasi Menghitung PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Bayangkan Anda menjual sebidang tanah dan bangunan dengan nilai objek pajak Rp 500.000. 000. Anda telah mengeluarkan biaya-biaya terkait pengalihan, seperti biaya notaris, biaya balik nama, dan biaya lain-lain, yang totalnya Rp 100.000.

000. Berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan:

  1. Nilai objek pajak: Rp 500.000.000
  2. PPh Pasal 22: Rp 500.000.000 x 5% = Rp 25.000.000
  3. PKP: Rp 500.000.000

    Rp 100.000.000 = Rp 400.000.000

  4. PPh Pasal 29: Rp 400.000.000 x 30% = Rp 120.000.000

Dalam ilustrasi ini, Anda diwajibkan membayar PPh Pasal 22 sebesar Rp 25.000.000 dan PPh Pasal 29 sebesar Rp 120.000.000.

Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran PPh

Pph atas pengalihan tanah dan bangunan

Setelah mengetahui dasar hukum dan kewajiban PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, langkah selanjutnya adalah memahami tata cara pelaporan dan pembayarannya. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pembayaran pajak melalui bank atau DJP Online.

Tata Cara Pelaporan PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Pelaporan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan, tergantung status wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh formulir SPT Tahunan PPh melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Isi formulir SPT dengan data yang benar dan lengkap, termasuk informasi mengenai objek tanah dan bangunan yang dialihkan, nilai jual objek, dan penghasilan yang diperoleh.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti akta jual beli, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran pajak lainnya.
  • Serahkan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui DJP Online.

Cara Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Pengisian SPT PPh atas pengalihan tanah dan bangunan memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Bagian Identitas Wajib Pajak:Isi bagian ini dengan data pribadi atau data perusahaan sesuai dengan identitas yang tertera di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bagian Objek Pajak:Jelaskan detail objek tanah dan bangunan yang dialihkan, seperti alamat, luas tanah, dan luas bangunan. Sertakan juga informasi mengenai jenis dan nilai jual objek.
  • Bagian Penghasilan:Tuliskan penghasilan yang diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan, termasuk biaya-biaya yang terkait dengan transaksi.
  • Bagian Perhitungan Pajak:Hitung PPh yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku dan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Bagian Lampiran:Lampirkan dokumen pendukung seperti akta jual beli, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran pajak lainnya.

Cara Pembayaran PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan bangunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Melalui Bank:Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk oleh DJP. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran dan SPT yang telah diisi.
  • Melalui DJP Online:Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui DJP Online dengan menggunakan akun yang terdaftar. Metode ini lebih praktis dan efisien, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Contoh Ilustrasi Pengisian SPT PPh Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Misalkan Pak Budi menjual tanah dan bangunan miliknya seharga Rp. 1.000.000.000,- kepada Pak Anton. Pak Budi telah memperoleh NPWP dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Selatan. Berikut adalah ilustrasi pengisian SPT PPh atas pengalihan tanah dan bangunan Pak Budi:

  • Bagian Identitas Wajib Pajak:Isi bagian ini dengan data pribadi Pak Budi sesuai dengan NPWP.
  • Bagian Objek Pajak:Jelaskan detail tanah dan bangunan yang dialihkan, seperti alamat, luas tanah, dan luas bangunan. Sertakan juga informasi mengenai jenis dan nilai jual objek.
  • Bagian Penghasilan:Tuliskan penghasilan yang diperoleh Pak Budi dari penjualan tanah dan bangunan, yaitu Rp. 1.000.000.000,-. Jika ada biaya-biaya terkait dengan transaksi, seperti biaya notaris, biaya balik nama, dan lain-lain, dapat dikurangkan dari penghasilan.
  • Bagian Perhitungan Pajak:Hitung PPh yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku dan peraturan perpajakan yang berlaku. Misalnya, jika tarif PPh untuk pengalihan tanah dan bangunan adalah 5%, maka PPh yang terutang adalah 5% x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 50.000.000,-.
  • Bagian Lampiran:Lampirkan dokumen pendukung seperti akta jual beli, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran pajak lainnya.

Setelah mengisi SPT dengan lengkap dan benar, Pak Budi dapat menyerahkan SPT ke KPP Pratama Jakarta Selatan atau melalui DJP Online. Pembayaran PPh dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh DJP atau melalui DJP Online.

PPh atas pengalihan tanah dan bangunan merupakan salah satu pajak yang perlu dipertimbangkan saat melakukan transaksi properti. Di Bandung, misalnya, banyak bangunan tua yang memiliki nilai sejarah dan estetika tinggi. Menariknya, bangunan tua di Bandung ini seringkali memiliki potensi besar untuk direnovasi dan diubah menjadi properti yang menarik dan bernilai tinggi.

Namun, perlu diingat bahwa perhitungan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dan sanksi yang tidak diinginkan.

Sanksi Pelanggaran

Pph atas pengalihan tanah dan bangunan

Siapa sih yang mau kena sanksi? Pasti semua orang pengen terhindar dari sanksi, termasuk dalam hal perpajakan. Nah, dalam konteks PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, penting banget buat kita memahami sanksi yang bisa dikenakan kalau kita melakukan pelanggaran. Sanksi ini bisa berupa denda, bunga, bahkan pidana, lho.

Yuk, kita bahas lebih lanjut tentang jenis-jenis sanksi dan bagaimana cara menghindarinya.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif adalah jenis sanksi yang paling umum dikenakan dalam kasus pelanggaran perpajakan. Sanksi ini berupa denda dan bunga. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang melanggar peraturan perpajakan dan mendorong mereka untuk patuh.

  • Denda: Denda dibebankan kepada Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarnya denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah pajak yang tidak dibayar.
  • Bunga: Bunga dikenakan kepada Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak. Bunga ini dihitung berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh pemerintah. Bunga ini berfungsi sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita negara akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana adalah sanksi yang paling berat dalam kasus pelanggaran perpajakan. Sanksi ini berupa kurungan penjara dan denda. Sanksi pidana biasanya dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran serius, seperti melakukan manipulasi data atau melakukan penggelapan pajak.

  • Kurungan penjara: Wajib Pajak yang terbukti melakukan pelanggaran pidana perpajakan dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara. Lama masa hukuman bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
  • Denda: Selain kurungan penjara, Wajib Pajak juga dapat dikenakan denda. Besarnya denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Contoh Kasus Pelanggaran

Bayangkan kamu membeli tanah dan bangunan seharga Rp1 miliar, tapi kamu hanya melaporkan nilai transaksi sebesar Rp500 juta kepada pajak. Atau, kamu menjual tanah dan bangunan dengan harga Rp2 miliar, tapi kamu tidak melaporkan transaksi tersebut kepada pajak. Nah, tindakan ini bisa dijerat dengan sanksi, lho.

Dalam kasus pertama, kamu bisa dikenakan denda karena tidak melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya. Sedangkan, dalam kasus kedua, kamu bisa dikenakan sanksi pidana karena melakukan penggelapan pajak.

Cara Menghindari Sanksi

Gimana sih cara menghindari sanksi? Tenang, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan, antara lain:

  • Melakukan konsultasi dengan konsultan pajak: Konsultan pajak bisa membantu kamu memahami peraturan perpajakan terkait PPh atas pengalihan tanah dan bangunan. Mereka juga bisa membantu kamu menghitung dan melaporkan pajak dengan benar.
  • Membuat laporan pajak dengan benar dan tepat waktu: Pastikan kamu melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu. Jangan lupa untuk menyimpan semua dokumen terkait transaksi pengalihan tanah dan bangunan sebagai bukti.
  • Membayar pajak tepat waktu: Jangan sampai kamu terlambat membayar pajak. Pastikan kamu membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan. Kalau kamu terlambat, kamu bisa dikenakan denda dan bunga.

Kesimpulan Akhir

Tax bc property transfer need know history

Memahami PPh atas pengalihan tanah dan bangunan sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan sanksi. Dengan mengetahui kewajiban pajak dan tata cara pelaporan yang benar, Anda dapat melakukan transaksi properti dengan tenang dan terhindar dari risiko finansial.

Sudut Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana jika saya menjual tanah dan bangunan yang diwariskan?

Penjualan tanah dan bangunan warisan tetap dikenakan PPh atas pengalihan, namun dengan tarif dan perhitungan khusus. Anda perlu berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk melaporkan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan?

Dokumen yang diperlukan antara lain: Akta Jual Beli, Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagaimana cara mendapatkan NPWP untuk keperluan pelaporan PPh?

Anda dapat mengajukan permohonan NPWP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top