Perbedaan hak guna bangunan dan shm – Membangun rumah impian adalah cita-cita banyak orang, namun prosesnya tak selalu mudah. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah perbedaan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), dua jenis kepemilikan tanah yang seringkali membingungkan. HGB dan SHM memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, sehingga penting untuk memahami keduanya sebelum memutuskan untuk membeli atau membangun properti.
HGB dan SHM memiliki dasar hukum yang berbeda, dengan HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah. Perbedaan ini memengaruhi berbagai aspek, mulai dari biaya kepemilikan hingga hak untuk menjual atau mewariskan properti. Artikel ini akan membahas perbedaan HGB dan SHM secara detail, termasuk proses perolehan, keuntungan, kerugian, dan contoh kasusnya.
Pengertian Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk membangun dan memiliki bangunan di atasnya. HGB merupakan hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu.
Pengertian Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk membangun dan memiliki bangunan di atasnya. HGB merupakan hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dasar Hukum Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengaturan Hak Atas Tanah
Contoh Kasus Kepemilikan HGB
Misalnya, Anda ingin membangun rumah di atas tanah milik orang lain. Anda dapat mengajukan permohonan HGB kepada pemilik tanah. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan sertifikat HGB yang menunjukkan bahwa Anda memiliki hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut selama jangka waktu tertentu.
Setelah jangka waktu HGB berakhir, Anda dapat memperpanjang HGB atau mengembalikan tanah kepada pemiliknya.
Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM): Perbedaan Hak Guna Bangunan Dan Shm

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum di Indonesia. Kepemilikan tanah dengan SHM memberikan kepastian hukum yang tinggi dan melindungi pemilik dari klaim pihak lain.
Saat membeli properti, memahami perbedaan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sangat penting. HGB merupakan hak untuk menggunakan tanah dan bangunan di atasnya untuk jangka waktu tertentu, sementara SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. Nah, untuk kamu yang sedang mencari hunian dengan desain modern dan berkualitas, Tirtta Bangunan bisa menjadi pilihan yang tepat.
Dengan memahami perbedaan HGB dan SHM, kamu bisa memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan dan budgetmu, dan tentunya bisa menikmati hunian yang nyaman dan aman.
Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak milik atas tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut. SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat karena menandakan bahwa pemilik tanah telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku dan tanah tersebut telah terdaftar di kantor pertanahan.
Singkatnya, hak guna bangunan adalah hak untuk menggunakan tanah dan bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu, sementara SHM (Sertifikat Hak Milik) memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. Menariknya, melihat bagaimana budaya Hindu dan Islam berakulturasi dalam seni bangunan, seperti yang terlihat pada akulturasi kebudayaan Hindu dengan Islam dalam seni bangunan tampak pada , kita bisa belajar banyak tentang bagaimana nilai-nilai dan tradisi dapat saling melengkapi dalam menciptakan karya arsitektur yang unik.
Kembali ke topik hak guna bangunan dan SHM, keduanya memiliki implikasi penting bagi investasi properti dan tentu saja perlu dipahami dengan baik sebelum memutuskan untuk membeli atau membangun.
Dasar Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Tanah
Contoh Kasus Kepemilikan SHM
Misalnya, Pak Budi memiliki tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta. Tanah tersebut telah terdaftar di kantor pertanahan dan Pak Budi telah mendapatkan SHM atas nama dirinya. Dengan demikian, Pak Budi memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan dapat melakukan apa saja dengan tanah tersebut, seperti membangun rumah, menjualnya, atau mewariskannya kepada ahli warisnya.
Pak Budi juga terlindungi dari klaim pihak lain karena kepemilikan tanahnya sudah tercatat secara resmi di kantor pertanahan.
Perbedaan HGB dan SHM

Seringkali kita mendengar istilah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam dunia properti. Keduanya merupakan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan, namun memiliki perbedaan yang signifikan. Pemahaman yang baik mengenai perbedaan HGB dan SHM sangat penting bagi Anda yang ingin membeli atau menjual properti, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Perbedaan HGB dan SHM dalam Tabel
Berikut tabel perbandingan antara HGB dan SHM yang akan membantu Anda memahami perbedaannya:
| Aspek | HGB | SHM |
|---|---|---|
| Pengertian | Hak untuk menggunakan tanah milik negara untuk membangun dan memiliki bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu. | Hak milik atas tanah dan bangunan yang dimiliki secara penuh dan kekal. |
| Jangka Waktu | Berlaku selama jangka waktu tertentu, biasanya 30-60 tahun dan dapat diperpanjang. | Berlaku selamanya dan dapat diwariskan. |
| Pemilik Tanah | Negara | Perorangan atau badan hukum |
| Hak dan Kewajiban | Memiliki hak untuk membangun, menggunakan, dan menikmati bangunan di atas tanah, namun tidak memiliki hak atas tanah. Wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). | Memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, termasuk hak untuk menjual, menghibahkan, atau mewariskan. Wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). |
| Pemindahan Hak | Dapat dipindahtangankan melalui jual beli, hibah, atau waris. | Dapat dipindahtangankan melalui jual beli, hibah, atau waris. |
Perbedaan Hak dan Kewajiban Pemilik HGB dan SHM
Perbedaan hak dan kewajiban pemilik HGB dan SHM dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pemilik HGBmemiliki hak untuk membangun, menggunakan, dan menikmati bangunan di atas tanah. Namun, mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Mereka juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik HGB tidak memiliki hak untuk mengubah status tanah menjadi SHM, kecuali jika ada kebijakan khusus dari pemerintah.
- Pemilik SHMmemiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, termasuk hak untuk menjual, menghibahkan, atau mewariskan. Mereka juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemilik SHM memiliki hak untuk membangun, menggunakan, dan menikmati tanah dan bangunan tersebut tanpa batasan waktu.
Perbedaan Jangka Waktu Kepemilikan HGB dan SHM
Jangka waktu kepemilikan HGB dan SHM sangat berbeda. Berikut penjelasannya:
- HGBmemiliki jangka waktu tertentu, biasanya 30-60 tahun dan dapat diperpanjang. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, hak guna bangunan akan berakhir dan tanah kembali menjadi milik negara. Pemilik HGB dapat mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum jangka waktu berakhir. Perpanjangan HGB biasanya dilakukan dengan membayar biaya tertentu.
- SHMberlaku selamanya dan dapat diwariskan. Pemilik SHM memiliki hak atas tanah dan bangunan secara penuh dan kekal. Mereka tidak perlu khawatir tentang berakhirnya jangka waktu kepemilikan.
Proses Perolehan HGB dan SHM

Memiliki rumah merupakan impian bagi banyak orang. Namun, sebelum membeli rumah, penting untuk memahami perbedaan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena keduanya memiliki proses perolehan yang berbeda. Perbedaan ini juga mempengaruhi status kepemilikan dan hak yang diperoleh dari properti tersebut.
Proses Perolehan Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain untuk membangun dan memiliki bangunan di atasnya. Proses perolehan HGB umumnya dilakukan melalui:
- Pembelian dari pengembang: Pengembang biasanya telah memiliki HGB atas tanah dan membangun properti di atasnya. Anda membeli unit properti tersebut beserta HGB-nya.
- Permohonan langsung ke pemerintah: Anda dapat mengajukan permohonan HGB kepada pemerintah setempat jika Anda ingin membangun di atas tanah milik negara.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses perolehan HGB:
- Persiapan dokumen: Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan tanah (jika ada), dan surat permohonan HGB.
- Pembayaran biaya: Anda perlu membayar biaya permohonan dan biaya balik nama HGB.
- Proses pengajuan: Anda mengajukan permohonan HGB ke kantor pertanahan setempat.
- Verifikasi dan penelitian: Petugas pertanahan akan melakukan verifikasi dan penelitian atas dokumen yang Anda ajukan.
- Penerbitan HGB: Jika permohonan Anda disetujui, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat HGB atas nama Anda.
Proses Perolehan Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Proses perolehan SHM umumnya dilakukan melalui:
- Pembelian dari pemilik SHM: Anda membeli properti beserta SHM-nya dari pemilik sebelumnya.
- Perubahan status HGB menjadi SHM: Anda dapat mengajukan permohonan perubahan status HGB menjadi SHM jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses perolehan SHM:
- Persiapan dokumen: Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan tanah (SHM atau HGB), dan surat permohonan SHM.
- Pembayaran biaya: Anda perlu membayar biaya permohonan dan biaya balik nama SHM.
- Proses pengajuan: Anda mengajukan permohonan SHM ke kantor pertanahan setempat.
- Verifikasi dan penelitian: Petugas pertanahan akan melakukan verifikasi dan penelitian atas dokumen yang Anda ajukan.
- Penerbitan SHM: Jika permohonan Anda disetujui, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat SHM atas nama Anda.
Perbandingan Persyaratan dan Prosedur Perolehan HGB dan SHM
Berikut adalah perbandingan persyaratan dan prosedur perolehan HGB dan SHM:
| Aspek | HGB | SHM |
|---|---|---|
| Kepemilikan Tanah | Hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain | Kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan |
| Masa Berlaku | Terbatas, biasanya 30-60 tahun dan dapat diperpanjang | Seumur hidup dan dapat diwariskan |
| Persyaratan | Dokumen kepemilikan tanah, bukti identitas, dan surat permohonan HGB | Dokumen kepemilikan tanah (HGB atau SHM), bukti identitas, dan surat permohonan SHM |
| Prosedur | Permohonan ke kantor pertanahan setempat | Permohonan ke kantor pertanahan setempat |
| Biaya | Biaya permohonan dan balik nama HGB | Biaya permohonan dan balik nama SHM |
Keuntungan dan Kerugian HGB dan SHM

Memutuskan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepemilikan properti merupakan keputusan penting yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Kedua jenis kepemilikan ini memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Untuk membantu Anda dalam memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan, mari kita bahas keuntungan dan kerugian dari masing-masing jenis kepemilikan.
Perbedaan utama antara hak guna bangunan dan SHM terletak pada kepemilikan tanah. SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah, sedangkan hak guna bangunan hanya memberikan hak untuk menggunakan tanah untuk membangun bangunan. Misalnya, bangunan bersejarah yang terdapat di negara Mesir adalah monumen-monumen kuno yang berdiri di atas tanah milik negara, dan pengelolaannya mungkin menggunakan hak guna bangunan.
Jadi, saat ingin membeli properti, pastikan kamu memahami perbedaan hak guna bangunan dan SHM agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Keuntungan dan Kerugian HGB
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk menggunakan tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu. Berikut beberapa keuntungan dan kerugian HGB:
- Keuntungan:
- Biaya pembelian HGB biasanya lebih rendah dibandingkan dengan SHM.
- Proses perolehan HGB umumnya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan SHM.
- HGB dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan.
- Kerugian:
- Kepemilikan HGB bersifat sementara, hanya berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam sertifikat.
- HGB tidak dapat diwariskan secara langsung, melainkan harus diperpanjang terlebih dahulu.
- Nilai jual HGB biasanya lebih rendah dibandingkan dengan SHM.
- HGB tidak dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit.
Keuntungan dan Kerugian SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang bersifat permanen. Berikut beberapa keuntungan dan kerugian SHM:
- Keuntungan:
- Kepemilikan SHM bersifat permanen dan dapat diwariskan kepada ahli waris.
- Nilai jual properti dengan SHM biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan HGB.
- SHM dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit.
- SHM memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan HGB.
- Kerugian:
- Biaya pembelian SHM biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan HGB.
- Proses perolehan SHM umumnya lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan dengan HGB.
Perbandingan Keuntungan dan Kerugian HGB dan SHM, Perbedaan hak guna bangunan dan shm
| Aspek | HGB | SHM |
|---|---|---|
| Biaya | Lebih rendah | Lebih tinggi |
| Jangka Waktu | Sementara | Permanen |
| Proses Perolehan | Lebih mudah dan cepat | Lebih rumit dan memakan waktu |
| Nilai Jual | Lebih rendah | Lebih tinggi |
| Kredit | Tidak dapat dijadikan agunan | Dapat dijadikan agunan |
| Warisan | Harus diperpanjang terlebih dahulu | Dapat diwariskan langsung |
| Kepastian Hukum | Kurang kuat | Lebih kuat |
Contoh Kasus Perbedaan HGB dan SHM

Perbedaan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) seringkali menjadi sumber sengketa kepemilikan, terutama dalam transaksi jual beli properti. Memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Berikut adalah contoh kasus sengketa kepemilikan terkait HGB dan SHM.
Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Bayangkan, Pak Budi membeli sebidang tanah dengan sertifikat HGB dari Pak Doni. Pak Budi kemudian membangun rumah di atas tanah tersebut. Setelah beberapa tahun, Pak Doni menuntut Pak Budi karena dianggap telah melanggar perjanjian HGB. Pak Doni berdalih bahwa Pak Budi telah membangun rumah tanpa izin dan tidak membayar biaya sewa tanah sesuai perjanjian.
Pak Budi bersikukuh bahwa dirinya telah membangun rumah sesuai perjanjian dan telah membayar biaya sewa tanah sesuai kesepakatan.
Dampak Perbedaan HGB dan SHM
Dalam kasus ini, perbedaan HGB dan SHM memiliki dampak yang signifikan. Pak Budi hanya memiliki hak guna bangunan atas tanah tersebut, bukan hak milik. Hal ini berarti Pak Budi tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk membangun rumah di atasnya.
Pak Doni sebagai pemilik tanah berhak untuk menuntut Pak Budi karena melanggar perjanjian HGB.
Solusi dan Langkah Hukum
Dalam kasus sengketa seperti ini, ada beberapa solusi dan langkah hukum yang dapat diambil, antara lain:
- Negosiasi: Pak Budi dan Pak Doni dapat mencoba untuk menyelesaikan sengketa melalui negosiasi. Mereka dapat menyepakati perjanjian baru yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Mediasi: Jika negosiasi gagal, Pak Budi dan Pak Doni dapat melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator untuk membantu mereka mencapai kesepakatan.
- Gugatan Perdata: Jika negosiasi dan mediasi tidak berhasil, Pak Budi atau Pak Doni dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Pengadilan akan memutuskan siapa yang memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Penutupan

Memahami perbedaan antara HGB dan SHM sangat penting untuk memastikan investasi properti Anda berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan. Pastikan untuk mempertimbangkan semua aspek, termasuk jangka waktu kepemilikan, biaya, dan hak serta kewajiban yang melekat pada masing-masing jenis kepemilikan sebelum membuat keputusan.
Tanya Jawab (Q&A)
Apakah HGB bisa diperpanjang?
Ya, HGB bisa diperpanjang dengan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apakah SHM bisa dialihkan ke orang lain?
Ya, SHM bisa dialihkan ke orang lain melalui proses jual beli atau hibah.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi sengketa kepemilikan terkait HGB atau SHM?
Jika terjadi sengketa, Anda perlu berkonsultasi dengan pengacara dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.

