Pengertian pajak bumi dan bangunan – Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang kita nikmati sehari-hari? Salah satu sumber pendapatan penting adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. PBB merupakan kewajiban bagi setiap pemilik tanah dan bangunan, dan memahami seluk-beluknya menjadi penting agar kita dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang PBB, mulai dari definisi, dasar hukum, objek dan subjek pajak, hingga cara perhitungan dan pembayaran. Mari kita bahas bersama!
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. PBB dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, baik yang digunakan untuk tempat tinggal, usaha, maupun lainnya. Pajak ini merupakan salah satu bentuk kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Definisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah Indonesia. Definisi PBB dapat dipahami dari beberapa aspek, yaitu:
- Subjek Pajak: Subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan. Ini berarti, setiap orang atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan wajib membayar PBB.
- Objek Pajak: Objek pajak PBB adalah tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah Indonesia. Tanah dan bangunan tersebut dapat berupa rumah tinggal, gedung perkantoran, toko, pabrik, dan lain sebagainya.
- Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP merupakan nilai jual tanah dan/atau bangunan berdasarkan harga pasar di wilayah tersebut. Nilai ini ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat berubah setiap tahunnya.
Tujuan Penerapan PBB di Indonesia
Penerapan PBB di Indonesia memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Pendapatan Daerah: PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayahnya. Pendapatan PBB digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
- Keadilan dan Kesetaraan: PBB diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pembiayaan pembangunan. Setiap pemilik tanah dan/atau bangunan, terlepas dari status sosial dan ekonominya, memiliki kewajiban yang sama untuk membayar PBB sesuai dengan nilai objek pajaknya.
- Meningkatkan Nilai Tanah dan Bangunan: Penerapan PBB dapat mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan untuk meningkatkan nilai objek pajaknya. Dengan nilai objek pajak yang lebih tinggi, pemilik tanah dan/atau bangunan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Perbedaan PBB dengan Pajak Lainnya
PBB memiliki perbedaan dengan jenis pajak lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah tabel yang meringkas perbedaannya:
Aspek | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Pajak Penghasilan (PPh) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
---|---|---|---|
Subjek Pajak | Pemilik tanah dan/atau bangunan | Wajib pajak (orang pribadi/badan) | Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha |
Objek Pajak | Tanah dan/atau bangunan | Penghasilan | Barang dan jasa yang diperdagangkan |
Dasar Pengenaan Pajak | Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) | Penghasilan kena pajak | Nilai tambah barang dan jasa |
Tujuan | Pendapatan daerah, keadilan dan kesetaraan, meningkatkan nilai tanah dan bangunan | Pendapatan negara, pemerataan kesejahteraan | Pendapatan negara, meningkatkan daya beli masyarakat |
Dasar Hukum PBB
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum PBB di Indonesia terdiri dari berbagai aturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Aturan-aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan PBB, mulai dari penetapan objek pajak, tarif, hingga prosedur perhitungan dan pembayarannya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban warga negara untuk membayar pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Nah, kalau kita bicara soal bangunan, pasti terbayang berbagai bangunan megah di seluruh dunia. Salah satu contohnya adalah bangunan bersejarah yang terdapat di negara Mesir, seperti Piramida Giza bangunan bersejarah yang terdapat di negara Mesir adalah yang merupakan bukti kehebatan arsitektur dan peradaban Mesir kuno.
Bayangkan, bangunan-bangunan tersebut juga dikenakan PBB, meskipun sudah berusia ribuan tahun. Jadi, PBB ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik bangunan baru maupun bangunan bersejarah yang memiliki nilai sejarah tinggi seperti di Mesir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang PBB. Dalam UU ini, PBB didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. UU ini juga mengatur tentang objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan prosedur perhitungan dan pembayaran pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2009 yang secara khusus mengatur tentang PBB. PP ini mengatur lebih detail mengenai objek PBB, dasar pengenaan PBB, dan tarif PBB. PP ini juga mengatur tentang kewajiban wajib pajak dalam melaporkan kepemilikan bumi dan/atau bangunan, serta sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengenaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan menteri ini memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan PBB, mulai dari penetapan nilai jual objek pajak (NJOP), prosedur perhitungan PBB, hingga mekanisme pembayaran PBB. Aturan ini juga memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan PBB dan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan menteri ini mengatur lebih detail tentang tata cara pemungutan PBB, termasuk mekanisme penerimaan pembayaran PBB, tata cara penagihan PBB, dan tata cara penyelesaian sengketa PBB. Aturan ini juga memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan PBB secara efektif dan efisien.
Objek Pajak PBB
Objek pajak PBB adalah segala sesuatu yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dalam PBB, objek pajaknya adalah tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia. Jadi, siapa saja yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia, wajib membayar pajak PBB.
Jenis-jenis Objek Pajak PBB
Objek pajak PBB terbagi menjadi dua, yaitu:
- Tanah
- Bangunan
Tanah
Tanah sebagai objek pajak PBB meliputi semua jenis tanah, baik yang sudah dibangun maupun yang masih kosong. Tanah yang dimaksud adalah tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak guna usaha.
Bangunan
Bangunan sebagai objek pajak PBB meliputi semua jenis bangunan, baik yang digunakan untuk tempat tinggal, usaha, atau fasilitas umum. Bangunan yang dimaksud adalah bangunan yang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Contoh Objek Pajak PBB
Berikut adalah beberapa contoh objek pajak PBB:
Jenis Objek Pajak | Contoh |
---|---|
Tanah | Tanah kosong, tanah untuk pertanian, tanah untuk perumahan, tanah untuk industri |
Bangunan | Rumah tinggal, gedung perkantoran, toko, pabrik, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah |
Subjek Pajak PBB
Subjek pajak PBB adalah pihak yang berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Subjek pajak PBB terdiri dari pemilik tanah, pemilik bangunan, dan pengguna tanah atau bangunan. Ketiganya memiliki kewajiban yang berbeda dalam membayar PBB.
Siapa Saja yang Menjadi Subjek Pajak PBB?
Berikut ini adalah penjelasan lebih detail mengenai subjek pajak PBB:
- Pemilik Tanah: Pemilik tanah adalah orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah. Mereka wajib membayar PBB atas tanah yang mereka miliki, terlepas dari apakah tanah tersebut dibangun atau tidak.
- Pemilik Bangunan: Pemilik bangunan adalah orang atau badan hukum yang memiliki hak atas bangunan yang berdiri di atas tanah. Mereka wajib membayar PBB atas bangunan yang mereka miliki, terlepas dari siapa pemilik tanahnya.
- Pengguna Tanah atau Bangunan: Pengguna tanah atau bangunan adalah orang atau badan hukum yang menggunakan tanah atau bangunan milik orang lain. Mereka wajib membayar PBB jika mereka memiliki hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah atau bangunan tersebut.
Kewajiban Subjek Pajak PBB
Subjek pajak PBB memiliki kewajiban untuk:
- Membayar Pajak: Subjek pajak PBB wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besarnya pajak dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Melaporkan: Subjek pajak PBB juga wajib melaporkan perubahan data objek pajak, seperti perubahan kepemilikan, perubahan penggunaan, atau perubahan nilai jual objek pajak. Pelaporan ini dilakukan melalui kantor pajak setempat atau melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Tarif dan Cara Perhitungan PBB
Tarif PBB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJB). NJOP merupakan nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sedangkan NJB adalah nilai jual objek pajak yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Perhitungan tarif PBB dilakukan dengan mengalikan NJOP atau NJB dengan tarif pajak yang telah ditetapkan.
Cara Perhitungan Tarif PBB
Perhitungan tarif PBB dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:
Tarif PBB = NJOP atau NJB x Tarif Pajak
Tarif pajak yang diterapkan untuk PBB bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi, jenis bangunan, dan luas tanah.
Contoh Perhitungan PBB
Sebagai contoh, perhatikan data berikut:
- NJOP = Rp. 1.000.000.000
- Tarif Pajak = 0,5%
Maka, perhitungan PBB adalah sebagai berikut:
Tarif PBB = Rp. 1.000.000.000 x 0,5% = Rp. 5.000.000
Jadi, PBB yang harus dibayarkan adalah Rp. 5.000.000.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tarif PBB
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tarif PBB, antara lain:
- Lokasi: Lokasi objek pajak yang strategis, seperti di pusat kota, biasanya memiliki tarif PBB yang lebih tinggi dibandingkan dengan lokasi yang kurang strategis.
- Jenis Bangunan: Jenis bangunan juga mempengaruhi tarif PBB. Bangunan komersial, seperti hotel dan gedung perkantoran, umumnya memiliki tarif PBB yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan residensial.
- Luas Tanah: Semakin luas tanah, semakin tinggi tarif PBB yang dikenakan.
Mekanisme Pembayaran PBB
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai metode, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Metode pembayaran yang tersedia meliputi pembayaran melalui bank, kantor pos, dan sistem online.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi pemilik tanah dan bangunan yang bertujuan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Nah, di Jakarta, PBB memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. Kamu bisa cari tahu lebih lanjut tentang pajak bumi dan bangunan jakarta untuk memahami bagaimana sistem PBB diterapkan di Ibukota.
Pada dasarnya, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan berperan besar dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Pembayaran Melalui Bank
Pembayaran PBB melalui bank dapat dilakukan di berbagai bank yang ditunjuk sebagai mitra oleh pemerintah daerah.
- Wajib pajak dapat memperoleh slip pembayaran PBB di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Slip pembayaran tersebut berisi informasi penting seperti Nomor Objek Pajak (NOP), nama wajib pajak, dan jumlah PBB yang harus dibayarkan.
- Wajib pajak dapat membayar PBB melalui teller bank dengan menyerahkan slip pembayaran dan uang tunai.
Pembayaran Melalui Kantor Pos, Pengertian pajak bumi dan bangunan
Mirip dengan pembayaran melalui bank, pembayaran PBB melalui kantor pos juga dilakukan dengan menggunakan slip pembayaran yang diperoleh dari kantor kelurahan atau kecamatan.
- Wajib pajak dapat membayar PBB di loket kantor pos dengan menyerahkan slip pembayaran dan uang tunai.
Pembayaran Melalui Sistem Online
Pembayaran PBB secara online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak. Beberapa platform online yang dapat digunakan untuk membayar PBB antara lain:
- Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Aplikasi mobile DJP Online
- Website atau aplikasi bank mitra
- Platform pembayaran digital seperti GoPay, OVO, dan DANA
Ilustrasi Pembayaran PBB Melalui Platform Online
Berikut contoh ilustrasi pembayaran PBB melalui platform online, misalnya melalui website resmi DJP:
- Akses website resmi DJP dan pilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan data identitas lainnya.
- Sistem akan menampilkan rincian PBB yang harus dibayarkan.
- Pilih metode pembayaran online yang tersedia, misalnya melalui transfer bank.
- Ikuti instruksi yang diberikan dan selesaikan pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan bukti pembayaran elektronik ke alamat email yang terdaftar.
Sanksi dan Denda PBB
Ketika wajib pajak PBB terlambat membayar atau bahkan tidak membayar pajak, pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi dan denda sebagai bentuk konsekuensi. Sanksi dan denda ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Jenis-jenis Sanksi dan Denda PBB
Sanksi dan denda yang dapat dikenakan kepada wajib pajak PBB yang terlambat membayar atau tidak membayar pajak dapat berupa:
- Denda keterlambatan: Denda ini dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan, dan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan. Denda keterlambatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak tepat waktu dalam membayar PBB.
- Denda administrasi: Denda ini dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan administrasi perpajakan, seperti tidak melaporkan perubahan data kepemilikan atau tidak melapor perubahan penggunaan bangunan. Denda administrasi ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya.
- Sita aset: Dalam kasus yang lebih serius, pemerintah daerah dapat melakukan sita aset wajib pajak yang menunggak PBB. Sita aset ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk memperoleh pembayaran pajak yang tertunggak.
- Penghentian layanan publik: Pemerintah daerah dapat menghentikan layanan publik seperti air, listrik, atau telepon kepada wajib pajak yang menunggak PBB. Penghentian layanan publik ini bertujuan untuk memberikan tekanan kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB.
Cara Menghitung Denda PBB
Cara menghitung denda PBB bervariasi antar daerah, tetapi umumnya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan, dan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan. Sebagai contoh, di beberapa daerah, denda keterlambatan PBB dihitung sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan.
Misalnya, jika jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.000.000,- dan terlambat dibayarkan selama 2 bulan, maka denda keterlambatan yang harus dibayarkan adalah Rp. 40.000,-.
Denda Keterlambatan = (Jumlah PBB x Persentase Denda) x Jumlah Bulan Keterlambatan
Denda keterlambatan PBB ini biasanya akan dihitung secara otomatis oleh sistem perpajakan daerah. Wajib pajak dapat melihat rincian denda yang harus dibayarkan melalui situs web atau aplikasi perpajakan daerah.
Manfaat dan Dampak PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan perekonomian negara. PBB dipungut dari pemilik tanah dan bangunan, dan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan infrastruktur di tingkat daerah.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah kewajiban bagi pemilik tanah dan bangunan yang dibebankan berdasarkan nilai objek pajak. Nah, kalau kamu punya bangunan di atas tanah yang kamu sewakan, kamu mungkin perlu tahu tentang sertifikat hak guna bangunan adalah bukti legalitas penggunaan tanah dan bangunan.
Sertifikat ini juga jadi salah satu faktor yang memengaruhi besarnya PBB yang kamu bayar, lho! Jadi, pastikan kamu memahami semua aspek terkait kepemilikan dan penggunaan tanah dan bangunan agar kewajiban pajakmu terpenuhi dengan benar.
Manfaat PBB Bagi Masyarakat
PBB memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut beberapa contoh manfaatnya:
- Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum: PBB menjadi sumber pendanaan utama untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, dan taman. Hal ini meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
- Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Pendapatan PBB juga digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Misalnya, dana PBB dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas guru, membangun fasilitas kesehatan yang lebih baik, dan meningkatkan efektivitas aparat keamanan.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan adanya infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik, masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih layak dan sejahtera. Peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, misalnya, dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membuka peluang kerja yang lebih baik.
Dampak Positif PBB bagi Perekonomian Negara
PBB memiliki dampak positif yang signifikan bagi perekonomian negara. Berikut beberapa contohnya:
- Peningkatan Pendapatan Negara: PBB merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Pendapatan PBB dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Penguatan Sistem Keuangan: PBB membantu memperkuat sistem keuangan negara dengan menyediakan sumber pendanaan yang stabil dan dapat diandalkan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya krisis keuangan.
- Peningkatan Investasi: Dengan adanya infrastruktur yang memadai dan layanan publik yang berkualitas, PBB dapat mendorong peningkatan investasi di berbagai sektor. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Potensi Dampak Negatif PBB bagi Masyarakat
Meskipun PBB memiliki banyak manfaat, namun terdapat beberapa potensi dampak negatif yang perlu diwaspadai. Berikut beberapa contohnya:
- Beban Pajak yang Tinggi: Bagi sebagian masyarakat, beban PBB yang tinggi dapat menjadi masalah, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah atau memiliki aset properti yang mahal. Hal ini dapat membebani keuangan mereka dan mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Ketidakadilan dalam Pengenaan Pajak: Terkadang, terdapat ketidakadilan dalam pengenaan PBB. Misalnya, terdapat perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak adil antara satu daerah dengan daerah lain. Hal ini dapat menyebabkan beban pajak yang tidak merata dan memicu protes dari masyarakat.
- Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan PBB: Kurangnya transparansi dalam pengelolaan PBB dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Masyarakat perlu diajak berpartisipasi dalam proses penganggaran dan pengawasan penggunaan dana PBB agar terhindar dari penyelewengan dan penyalahgunaan.
Ringkasan Terakhir
Memahami PBB tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memahami bagaimana kontribusi kita sebagai pemilik tanah dan bangunan dapat berdampak positif bagi pembangunan negara. Dengan memahami hak dan kewajiban kita, kita dapat berperan aktif dalam membangun Indonesia yang lebih maju.
FAQ Terperinci
Apakah PBB dikenakan pada semua jenis tanah dan bangunan?
Tidak, PBB hanya dikenakan pada tanah dan bangunan yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai. Tanah dan bangunan yang belum bersertifikat tidak dikenakan PBB.
Bagaimana jika saya memiliki tanah warisan, apakah saya tetap harus membayar PBB?
Ya, Anda tetap harus membayar PBB, meskipun tanah tersebut merupakan warisan. Kewajiban membayar PBB tetap melekat pada pemilik tanah, baik itu pemilik asli maupun ahli waris.
Apakah ada keringanan PBB untuk pemilik tanah dan bangunan yang kurang mampu?
Ya, pemerintah memberikan keringanan PBB bagi pemilik tanah dan bangunan yang kurang mampu. Keringanan ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif PBB.