Cara menghitung pajak bumi dan bangunan terutang – Siapa yang tak kenal dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Pajak ini menjadi kewajiban bagi setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Mungkin kamu bertanya-tanya, bagaimana cara menghitung PBB yang terutang? Tenang, artikel ini akan membahas secara detail tentang cara menghitung PBB, mulai dari dasar perhitungan, rumus, contoh kasus, hingga faktor-faktor yang memengaruhi besaran PBB.
Yuk, pelajari bersama agar kamu bisa menghitung PBB dengan mudah dan tepat! Dengan memahami cara menghitung PBB, kamu dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan benar dan terhindar dari denda atau sanksi.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
/filters:quality(100)/2021-08-01-How-to-Calculate-Property-Tax-equation-1.png?w=700)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayahnya. PBB merupakan pajak yang bersifat objektif, artinya besaran pajaknya ditentukan berdasarkan objek pajak, yaitu tanah dan bangunan, tanpa mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum yang mengatur tentang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Selain UU, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur tentang PBB, misalnya:
- PP Nomor 12 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
- PMK Nomor 131/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perbedaan PBB dengan Pajak Lainnya
PBB memiliki beberapa perbedaan dengan pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah beberapa perbedaannya:
- Objek Pajak:PBB dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan dan PPN dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa.
- Subjek Pajak:Subjek pajak PBB adalah pemilik tanah dan bangunan, sedangkan subjek pajak PPh adalah orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan, dan subjek pajak PPN adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa.
- Dasar Perhitungan:PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. PPh dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP) dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. PPN dihitung berdasarkan nilai tambah barang dan jasa dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Tujuan Pajak:PBB bertujuan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayah setempat, sedangkan PPh bertujuan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat nasional, dan PPN bertujuan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat nasional dan daerah.
Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP) yang merupakan nilai dasar untuk menentukan besarnya PBB yang harus dibayarkan.
Menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang bisa dibilang mudah, kok! Kamu tinggal kalikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan dengan tarif pajak yang berlaku di daerahmu. Nah, untuk menghitung NJOP tanah, kamu perlu tahu berapa harga tanah per meter tanpa bangunan.
Nah, buat kamu yang pengin tahu cara menghitung harga tanah per meter tanpa bangunan, bisa banget cek di cara menghitung harga tanah per meter tanpa bangunan. Setelah ketemu NJOP tanah, tinggal kalikan dengan NJOP bangunan, lalu kalikan dengan tarif pajak PBB yang berlaku di daerahmu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP merupakan nilai jual suatu objek pajak berdasarkan harga pasar yang berlaku di wilayah tersebut. NJOP ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Lokasi objek pajak: Lokasi yang strategis dan dekat dengan pusat kota atau fasilitas umum biasanya memiliki NJOP yang lebih tinggi.
- Luas dan jenis objek pajak: Objek pajak dengan luas yang lebih besar dan jenis bangunan yang lebih mewah umumnya memiliki NJOP yang lebih tinggi.
- Kondisi fisik objek pajak: Kondisi fisik objek pajak yang baik dan terawat akan memiliki NJOP yang lebih tinggi dibandingkan dengan objek pajak yang rusak atau tidak terawat.
- Faktor ekonomi dan sosial: Perkembangan ekonomi dan sosial di suatu wilayah dapat memengaruhi NJOP. Misalnya, wilayah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi biasanya memiliki NJOP yang lebih tinggi.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP merupakan nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB. NJKP dihitung dengan mengalikan NJOP dengan persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Persentase ini biasanya berkisar antara 20% hingga 80% dari NJOP, tergantung pada jenis dan lokasi objek pajak.
NJKP dapat dihitung dengan rumus berikut:
NJKP = NJOP x Persentase NJKP
Contohnya, jika NJOP sebuah rumah adalah Rp1.000.000.000 dan persentase NJKP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah 50%, maka NJKP rumah tersebut adalah Rp500.000.000.
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan terutang sebenarnya mudah, kok! Kamu tinggal kalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan tarif pajak yang berlaku di daerahmu. Hasilnya, deh, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan. Nah, untuk pembayarannya, kamu bisa memanfaatkan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui bank, kantor pos, atau bahkan secara online.
Informasi lebih lengkap tentang pembayaran pajak bumi dan bangunan bisa kamu temukan di link tersebut. Setelah pembayaran selesai, jangan lupa simpan bukti pembayarannya sebagai tanda bukti bahwa kamu sudah melunasi kewajiban pajakmu. Simpel, kan?
Faktor yang Memengaruhi NJOP dan NJKP
Selain faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, beberapa faktor lain dapat memengaruhi besarnya NJOP dan NJKP, antara lain:
- Kebijakan pemerintah: Kebijakan pemerintah terkait pajak dan tata ruang dapat memengaruhi NJOP dan NJKP. Misalnya, kebijakan pembebasan pajak bagi rumah pertama dapat menurunkan NJOP dan NJKP.
- Permintaan pasar: Permintaan pasar terhadap suatu jenis objek pajak juga dapat memengaruhi NJOP dan NJKP. Misalnya, permintaan yang tinggi terhadap rumah di daerah tertentu dapat meningkatkan NJOP dan NJKP.
- Inflasi: Inflasi dapat memengaruhi nilai jual objek pajak dan berdampak pada NJOP dan NJKP.
Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rumus perhitungan PBB digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Rumus ini didasarkan pada nilai jual objek pajak, NJOP, dan tarif pajak yang berlaku.
Rumus Perhitungan PBB
Rumus perhitungan PBB adalah sebagai berikut:
PBB = NJOP x (NJOP/100) x Tarif PBB
Keterangan:
- PBB: Pajak Bumi dan Bangunan
- NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
- Tarif PBB: Persentase yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Langkah-langkah Perhitungan PBB
Untuk menghitung PBB, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
| Langkah | Keterangan | Contoh Kasus |
|---|---|---|
| 1. Tentukan NJOP | NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. | Misalnya, NJOP sebuah rumah adalah Rp1.000.000.000 |
| 2. Hitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per 100 meter persegi | Bagilah NJOP dengan 100. | Rp1.000.000.000 / 100 = Rp10.000.000 |
| 3. Tentukan Tarif PBB | Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah dan biasanya dibedakan berdasarkan klasifikasi objek pajak. | Misalnya, tarif PBB untuk rumah tinggal adalah 0,5%. |
| 4. Hitung PBB | Kalikan Nilai Jual Objek Pajak per 100 meter persegi dengan tarif PBB. | Rp10.000.000 x 0,5% = Rp50.000 |
Tarif PBB Berdasarkan Klasifikasi Objek Pajak, Cara menghitung pajak bumi dan bangunan terutang
Tarif PBB dihitung berdasarkan klasifikasi objek pajak. Klasifikasi objek pajak dibedakan berdasarkan jenis dan fungsi bangunan, misalnya:
- Rumah tinggal
- Ruko
- Gedung perkantoran
- Pabrik
- Tanah kosong
Setiap klasifikasi objek pajak memiliki tarif PBB yang berbeda. Tarif PBB biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat bervariasi antar daerah.
Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk memahami lebih lanjut cara menghitung PBB, mari kita bahas contoh perhitungan untuk sebuah rumah tinggal. Contoh ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang proses perhitungan PBB.
Contoh Perhitungan PBB untuk Rumah Tinggal
Misalnya, Anda memiliki rumah tinggal dengan:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Rp 500.000.000
- NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): Rp 400.000.000 (80% dari NJOP)
- Tarif PBB: 0,5% (berdasarkan lokasi dan jenis objek pajak)
Maka, PBB yang terutang dapat dihitung sebagai berikut:
PBB = NJKP x Tarif PBB
PBB = Rp 400.000.000 x 0,5% = Rp 2.000.000
Jadi, PBB yang terutang untuk rumah tinggal tersebut adalah Rp 2.000.000.
Ilustrasi Gambar Rumah Tinggal
Untuk memperjelas bagian-bagian rumah yang menjadi objek pajak, berikut ilustrasi gambar:
Bayangkan sebuah rumah tinggal sederhana dengan bentuk persegi panjang. Bagian-bagian yang menjadi objek pajak meliputi:
- Bangunan utama rumah, termasuk semua ruangan di dalamnya seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan kamar mandi.
- Garasi atau carport, jika ada, yang melekat pada bangunan utama.
- Halaman rumah, termasuk taman, kolam renang, dan area terbuka lainnya.
Area yang tidak termasuk objek pajak adalah jalan masuk atau area yang tidak terhubung langsung dengan bangunan utama.
Cara Menentukan Tarif PBB
Tarif PBB ditentukan berdasarkan jenis dan lokasi objek pajak. Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi tarif PBB:
- Jenis Objek Pajak:Rumah tinggal, tanah kosong, bangunan komersial, atau bangunan industri memiliki tarif PBB yang berbeda.
- Lokasi Objek Pajak:Lokasi objek pajak, seperti di perkotaan, pedesaan, atau daerah khusus, juga memengaruhi tarif PBB.
- Status Kepemilikan:Kepemilikan objek pajak, seperti milik pribadi, milik negara, atau milik badan hukum, juga dapat memengaruhi tarif PBB.
Informasi lebih detail tentang tarif PBB dapat diperoleh dari kantor pajak setempat atau website resmi pemerintah.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu bentuk pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah dan bangunan. Besarnya PBB yang harus dibayarkan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini penting untuk memahami bagaimana PBB dihitung dan bagaimana strategi untuk meminimalkan beban PBB dapat diterapkan.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai jual suatu objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJOP ini merupakan dasar perhitungan PBB, karena semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula PBB yang harus dibayarkan. NJOP ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Lokasi objek pajak
- Luas tanah dan bangunan
- Jenis dan kondisi bangunan
- Ketersediaan infrastruktur di sekitar objek pajak
- Nilai jual tanah dan bangunan di sekitarnya
Strategi untuk meminimalkan beban PBB yang terkait dengan NJOP adalah dengan mengajukan keberatan terhadap NJOP yang dinilai terlalu tinggi. Pemilik objek pajak dapat mengajukan keberatan jika NJOP yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak atau jika terdapat perbedaan yang signifikan dengan NJOP objek pajak di sekitarnya.
Tarif Pajak
Tarif pajak PBB ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat bervariasi antar daerah. Tarif pajak biasanya dihitung berdasarkan persentase dari NJOP. Semakin tinggi tarif pajak, semakin tinggi pula PBB yang harus dibayarkan. Misalnya, jika tarif pajak PBB di suatu daerah adalah 0,5%, maka untuk NJOP sebesar Rp100.000.000, PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.
Strategi untuk meminimalkan beban PBB yang terkait dengan tarif pajak adalah dengan mencari informasi tentang tarif pajak PBB di daerah tempat objek pajak berada. Pemilik objek pajak dapat membandingkan tarif pajak di berbagai daerah untuk menemukan daerah dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Luas Tanah dan Bangunan
Luas tanah dan bangunan juga merupakan faktor yang memengaruhi besarnya PBB. Semakin luas tanah dan bangunan, semakin tinggi pula PBB yang harus dibayarkan. Perhitungan PBB umumnya didasarkan pada NJOP per meter persegi, sehingga semakin luas area yang dikenai pajak, semakin tinggi pula nilai PBB.
Strategi untuk meminimalkan beban PBB yang terkait dengan luas tanah dan bangunan adalah dengan mempertimbangkan luas bangunan saat merencanakan pembangunan. Pemilik objek pajak dapat meminimalkan luas bangunan yang dikenai PBB dengan membangun rumah dengan desain yang efisien dan memaksimalkan penggunaan ruang.
Pembebasan Pajak
Beberapa objek pajak dapat mendapatkan pembebasan pajak PBB, seperti:
- Tanah dan bangunan milik pemerintah
- Tanah dan bangunan milik lembaga keagamaan
- Tanah dan bangunan milik lembaga pendidikan
- Tanah dan bangunan milik lembaga sosial
Pembebasan pajak ini diberikan untuk mendukung kegiatan tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat. Pemilik objek pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak kepada pemerintah daerah.
Pengurangan Pajak
Selain pembebasan pajak, terdapat pula pengurangan pajak PBB yang dapat diperoleh pemilik objek pajak. Pengurangan pajak ini diberikan berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Status kepemilikan objek pajak (misalnya, untuk pemilik tunggal, pemilik bersama, atau pemilik dengan hak pakai)
- Kondisi fisik objek pajak (misalnya, objek pajak yang rusak atau terbengkalai)
- Tujuan penggunaan objek pajak (misalnya, untuk tempat tinggal, usaha, atau pertanian)
Pemilik objek pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak kepada pemerintah daerah dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Menghitung pajak bumi dan bangunan terutang memang agak ribet, tapi tenang, ada rumus dan panduannya kok. Nah, buat kamu yang lagi renovasi rumah, mungkin butuh bahan bangunan berkualitas. Coba deh mampir ke toko bangunan lancar , lengkap banget dan harganya juga bersahabat.
Setelah renovasi selesai, jangan lupa cek lagi ya pajak bumi dan bangunannya, biar gak ada yang terlewat.
Prosedur Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah menghitung pajak bumi dan bangunan terutang, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode yang mudah dan praktis. Prosedur pembayaran PBB dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Metode Pembayaran PBB
Terdapat beberapa metode pembayaran PBB yang dapat dipilih sesuai dengan preferensi dan kemudahan akses masing-masing wajib pajak. Berikut adalah beberapa metode pembayaran PBB yang umum tersedia:
- Melalui Bank: Pembayaran dapat dilakukan di bank-bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran PBB. Wajib pajak dapat membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke bank dan melakukan pembayaran melalui teller atau mesin ATM.
- Melalui Kantor Pos: Pembayaran PBB juga dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Wajib pajak dapat membawa SPPT dan melakukan pembayaran melalui loket kantor pos.
- Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Pembayaran PBB dapat dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Wajib pajak dapat membawa SPPT dan melakukan pembayaran melalui loket yang tersedia.
- Melalui Aplikasi Mobile Banking: Seiring perkembangan teknologi, banyak bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB melalui aplikasi mobile banking. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan praktis melalui smartphone mereka.
- Melalui Website Resmi PBB: Beberapa daerah telah menyediakan layanan pembayaran PBB melalui website resmi PBB. Wajib pajak dapat mengakses website tersebut, memasukkan nomor SPPT, dan melakukan pembayaran secara online.
- Melalui Minimarket: Beberapa minimarket juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pembayaran PBB. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui kasir minimarket yang telah ditunjuk.
Langkah-langkah Pembayaran PBB
Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan untuk melakukan pembayaran PBB:
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| 1. | Peroleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari petugas PBB setempat atau download secara online. |
| 2. | Periksa dan pastikan data yang tertera di SPPT sudah benar, termasuk nama wajib pajak, alamat, dan jumlah PBB terutang. |
| 3. | Pilih metode pembayaran yang paling mudah dan praktis. |
| 4. | Siapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar PBB terutang. |
| 5. | Lakukan pembayaran PBB sesuai dengan metode yang dipilih. |
| 6. | Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melunasi kewajiban PBB. |
Sanksi dan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
/filters:quality(60)/2020-04-14-How-to-Calculate-Property-Tax-CDN.png?w=700)
Keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikenakan sanksi dan denda. Sanksi ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu. Penting untuk memahami jenis sanksi dan denda yang berlaku agar Anda dapat menghindari konsekuensi finansial yang tidak diinginkan.
Sanksi dan Denda Keterlambatan PBB
Sanksi dan denda PBB biasanya dihitung berdasarkan jangka waktu keterlambatan pembayaran. Semakin lama keterlambatan, semakin besar sanksi dan denda yang harus dibayarkan. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai sanksi dan denda PBB:
- Denda keterlambatan:Denda keterlambatan dihitung berdasarkan persentase dari pokok pajak yang terlambat dibayarkan. Persentase denda biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan daerah setempat. Misalnya, denda keterlambatan bisa sebesar 2% per bulan dari pokok pajak yang terlambat dibayarkan.
- Sanksi administrasi:Selain denda keterlambatan, bisa juga dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin bangunan atau penyegelan properti. Sanksi ini biasanya diterapkan jika keterlambatan pembayaran PBB sudah sangat lama dan tidak ada upaya dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya.
Prosedur Penyelesaian Tunggakan PBB
Jika Anda memiliki tunggakan PBB, Anda dapat menyelesaikannya dengan beberapa cara. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
- Hubungi kantor pajak setempat:Kunjungi kantor pajak setempat atau hubungi mereka melalui telepon untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah tunggakan PBB Anda. Anda juga dapat menanyakan tentang program penghapusan denda atau keringanan yang mungkin tersedia.
- Buat perjanjian pembayaran:Anda dapat meminta perjanjian pembayaran dengan kantor pajak untuk melunasi tunggakan PBB secara bertahap. Pastikan untuk membuat perjanjian yang jelas dan tertulis.
- Lunas segera:Jika Anda mampu, segera lunasi tunggakan PBB Anda untuk menghindari penumpukan denda dan sanksi yang lebih besar.
Tabel Sanksi dan Denda PBB
| Jangka Waktu Keterlambatan | Jenis Sanksi/Denda | Besaran |
|---|---|---|
| Kurang dari 1 bulan | Denda keterlambatan | 2% dari pokok pajak |
| 1-3 bulan | Denda keterlambatan | 5% dari pokok pajak |
| Lebih dari 3 bulan | Denda keterlambatan + Sanksi administrasi | 10% dari pokok pajak + pencabutan izin bangunan |
Akhir Kata: Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Terutang
Menghitung PBB ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, kan?
Dengan memahami dasar perhitungan, rumus, dan faktor-faktor yang memengaruhi, kamu dapat menghitung PBB secara akurat dan tepat waktu. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan prosedur pembayaran PBB agar terhindar dari denda. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan PBB.
FAQ Terperinci
Apakah PBB dikenakan untuk semua jenis tanah dan bangunan?
Tidak semua jenis tanah dan bangunan dikenakan PBB. Terdapat beberapa pengecualian, seperti tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah, pemakaman umum, dan fasilitas pendidikan.
Bagaimana cara mengetahui NJOP dan NJKP tanah dan bangunan saya?
Kamu dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses website resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan informasi NJOP dan NJKP.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PBB?
Jika kamu menemukan kesalahan dalam perhitungan PBB, segera laporkan ke kantor pajak setempat untuk mendapatkan klarifikasi dan koreksi.

