Memahami Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Arti sertifikat hak guna bangunan

Arti sertifikat hak guna bangunan – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti kepemilikan atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain. Bayangkan Anda ingin membangun rumah, tetapi tidak memiliki tanah sendiri. Nah, SHGB menjadi solusi yang memungkinkan Anda memiliki hak guna atas bangunan di atas tanah milik orang lain selama jangka waktu tertentu.

SHGB memiliki fungsi dan manfaat yang penting, terutama dalam dunia properti. Dengan memahami arti dan mekanisme SHGB, Anda dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi jual beli bangunan dan meminimalisir risiko.

Pengertian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Arti sertifikat hak guna bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk membangun dan memanfaatkan bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu. SHGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah bukti kepemilikan atas bangunan yang dibangun di atas tanah milik orang lain. SHGB memberikan hak kepada pemilik bangunan untuk menggunakan dan memanfaatkan bangunan tersebut selama jangka waktu tertentu. Nah, kalau kamu lagi cari lagu tentang kisah cinta pekerja bangunan, bisa nih cek bojoku kuli bangunan mp3.

Lagu ini bisa jadi hiburan sambil kamu belajar lebih dalam tentang arti dan manfaat SHGB untuk membangun rumah impianmu.

Pengertian SHGB Secara Komprehensif

Secara sederhana, SHGB adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu untuk membangun dan memanfaatkan bangunan di atasnya. Pemilik SHGB memiliki hak untuk membangun, mengelola, dan memanfaatkan bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut selama jangka waktu yang ditentukan dalam SHGB.

Contoh Ilustrasi SHGB

Misalnya, Anda ingin membangun rumah di atas tanah milik orang lain. Anda dapat mengajukan permohonan SHGB kepada pemerintah setempat. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan SHGB yang menyatakan bahwa Anda memiliki hak untuk membangun dan memanfaatkan rumah tersebut di atas tanah milik orang lain selama jangka waktu tertentu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk membangun dan memanfaatkan bangunan di atasnya. Ini berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah. Bayangkan bangunan-bangunan bersejarah di Jakarta, seperti bangunan bersejarah di Jakarta yang menyimpan kisah masa lalu, mungkin saja memiliki SHGB sebagai dasar kepemilikan atas tanahnya.

SHGB ini juga penting untuk memastikan legalitas bangunan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Perbedaan SHGB dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Pakai

SHGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Pakai. SHM merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak milik atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut.

Sementara itu, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pemerintah daerah untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pemilik Hak Pakai tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut.

Tabel Perbandingan SHGB, SHM, dan Hak Pakai

Jenis Hak Sifat Hak Durasi Hak Contoh
SHGB Hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk membangun dan memanfaatkan bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang Membangun rumah di atas tanah milik orang lain
SHM Hak milik atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Seumur hidup Memiliki rumah di atas tanah sendiri
Hak Pakai Hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pemerintah daerah untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang Membangun kantor di atas tanah milik negara

Dasar Hukum SHGB

Arti sertifikat hak guna bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk membangun dan memanfaatkan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu. SHGB sendiri didasari oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak atas tanah di Indonesia.

Dasar Hukum Penerbitan SHGB

Penerbitan SHGB diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal-Pasal Penting dalam UU yang Mengatur SHGB

  • Pasal 21 UUPA menyatakan bahwa hak guna bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain.
  • Pasal 22 UUPA menjelaskan bahwa hak guna bangunan diberikan untuk jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 36 UUPA menyatakan bahwa hak guna bangunan dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani dengan hak tanggungan.
  • Pasal 44 UUPA mengatur tentang kewajiban pemegang hak guna bangunan, antara lain untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan menjaga kelestarian lingkungan.
  • Pasal 67 UUPA mengatur tentang sengketa hak guna bangunan, yang dapat diselesaikan melalui jalur peradilan.

Kewenangan Instansi yang Berwenang dalam Penerbitan SHGB

Penerbitan SHGB dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan setempat. BPN memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan, melakukan pengukuran tanah, dan menerbitkan sertifikat SHGB.

Jenis-Jenis SHGB Berdasarkan Dasar Hukumnya

  • SHGB berdasarkan UUPA: Jenis SHGB ini merupakan yang paling umum dan didasarkan pada ketentuan UUPA. SHGB jenis ini biasanya diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.
  • SHGB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda): Beberapa daerah memiliki peraturan daerah sendiri yang mengatur tentang SHGB. SHGB berdasarkan Perda biasanya memiliki ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
  • SHGB berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL): Jenis SHGB ini diberikan kepada pemegang HPL untuk membangun dan memanfaatkan bangunan di atas tanah yang dikelolanya. Jangka waktu SHGB jenis ini biasanya mengikuti jangka waktu HPL.

Fungsi dan Manfaat SHGB

Arti sertifikat hak guna bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti legalitas kepemilikan atas bangunan yang dibangun di atas tanah milik orang lain. SHGB memiliki fungsi dan manfaat yang penting bagi pemilik bangunan. Fungsi SHGB sebagai bukti kepemilikan bangunan ini menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.

Berikut adalah beberapa manfaat penting yang dimiliki SHGB:

Manfaat SHGB Bagi Pemilik Bangunan

SHGB memberikan beberapa manfaat penting bagi pemilik bangunan. Manfaat ini menjamin keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan, serta membuka peluang bagi pemilik bangunan untuk mengakses berbagai layanan dan fasilitas.

  • Sebagai jaminan dalam mendapatkan kredit perbankan: SHGB dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan. Hal ini karena SHGB merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh lembaga keuangan. Dengan adanya SHGB, pemilik bangunan dapat memperoleh pinjaman dana untuk berbagai keperluan, seperti renovasi, perluasan, atau pengembangan bangunan.

  • Sebagai dasar untuk melakukan transaksi jual beli bangunan: SHGB menjadi dasar hukum yang kuat dalam melakukan transaksi jual beli bangunan. Adanya SHGB memastikan bahwa bangunan yang dijual merupakan milik sah dari penjual, sehingga pembeli dapat memperoleh kepastian hukum atas bangunan yang dibeli. Hal ini juga meminimalisir potensi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

  • Sebagai bukti kepemilikan yang sah untuk mendapatkan berbagai layanan publik: SHGB merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh berbagai instansi pemerintah. Pemilik bangunan dapat menggunakan SHGB untuk mendapatkan berbagai layanan publik, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), akses air bersih, sambungan listrik, dan lain sebagainya.

    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti legalitas kepemilikan atas bangunan di atas tanah milik orang lain. Nah, kalau kamu sedang membangun hunian, penting banget nih memperhatikan material yang digunakan. Salah satu contohnya adalah “sari bumi bangunan” sari bumi bangunan yang bisa jadi pilihan.

    Material ini ramah lingkungan dan bisa meningkatkan nilai estetika bangunan. Dengan SHGB dan material yang tepat, kamu bisa membangun hunian yang nyaman dan legal.

Contoh Kasus Nyata Manfaat SHGB

Berikut adalah contoh kasus nyata tentang manfaat SHGB bagi pemilik bangunan. Seorang pemilik bangunan di Jakarta, Pak Ahmad, berencana untuk merenovasi rumahnya. Namun, ia kekurangan dana untuk membiayai renovasi tersebut. Pak Ahmad kemudian memutuskan untuk mengajukan kredit ke bank.

Berbekal SHGB yang dimilikinya, Pak Ahmad dengan mudah memperoleh pinjaman dana dari bank. SHGB menjadi jaminan bagi bank bahwa Pak Ahmad memiliki hak kepemilikan yang sah atas bangunan tersebut. Dengan demikian, bank merasa yakin untuk memberikan pinjaman dana kepada Pak Ahmad.

Prosedur Perolehan SHGB

Arti sertifikat hak guna bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti sah kepemilikan atas bangunan yang dibangun di atas tanah milik orang lain. Proses perolehan SHGB melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui dalam memperoleh SHGB.

Persyaratan Permohonan SHGB

Sebelum mengajukan permohonan SHGB, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini umumnya meliputi:

  • Surat permohonan SHGB yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan setempat.
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik atau surat keterangan tanah).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang telah diterbitkan.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat kuasa (jika permohonan diajukan oleh pihak lain).
  • Fotocopy KTP dan KK pemohon.
  • Surat pernyataan tidak sengketa atas tanah dan bangunan.

Langkah-Langkah Permohonan SHGB

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan SHGB dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Serahkan berkas permohonan SHGB ke kantor pertanahan setempat. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Tim surveyor dari kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi keberadaan dan kondisi bangunan yang Anda ajukan.
  4. Penilaian Harga: Kantor pertanahan akan melakukan penilaian harga atas bangunan yang Anda ajukan. Penilaian ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan biaya penerbitan SHGB.
  5. Pembayaran Biaya: Anda diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SHGB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk.
  6. Penerbitan Sertifikat: Setelah semua proses selesai, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat SHGB atas nama Anda. Sertifikat ini merupakan bukti sah kepemilikan atas bangunan yang Anda miliki.

Flowchart Perolehan SHGB

Untuk mempermudah pemahaman, berikut flowchart yang menggambarkan alur prosedur perolehan SHGB:

Mulai Pengajuan Permohonan
Verifikasi Dokumen
Pemeriksaan Lapangan
Penilaian Harga
Pembayaran Biaya
Penerbitan Sertifikat
Selesai

Contoh Dokumen yang Diperlukan

Berikut beberapa contoh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan SHGB:

  • Surat Permohonan SHGB: Surat ini berisi permohonan Anda untuk mendapatkan SHGB atas bangunan yang Anda miliki. Surat ini harus ditujukan kepada kepala kantor pertanahan setempat dan memuat data diri pemohon, alamat bangunan, dan jenis bangunan yang diajukan.
  • Bukti Kepemilikan Tanah: Dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah tempat bangunan Anda berdiri. Dokumen ini bisa berupa sertifikat hak milik atau surat keterangan tanah.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): IMB merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk mendirikan bangunan. IMB harus sesuai dengan desain bangunan yang Anda miliki.
  • Bukti Pembayaran PBB: Bukti ini menunjukkan bahwa Anda telah membayar pajak bumi dan bangunan tahun terakhir atas tanah tempat bangunan Anda berdiri.

Hak dan Kewajiban Pemilik SHGB

Arti sertifikat hak guna bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah bukti kepemilikan atas bangunan yang dibangun di atas tanah milik orang lain. Pemilik SHGB memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama masa berlaku SHGB. Memahami hak dan kewajiban ini sangat penting bagi pemilik SHGB agar dapat menjalankan haknya dengan baik dan bertanggung jawab.

Hak Pemilik SHGB

Pemilik SHGB memiliki sejumlah hak yang melekat pada kepemilikan bangunannya. Hak-hak ini dijamin oleh hukum dan memberikan pemilik SHGB keleluasaan dalam memanfaatkan bangunannya. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh pemilik SHGB:

  • Hak untuk membangun dan menggunakan bangunan: Pemilik SHGB berhak membangun dan menggunakan bangunan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SHGB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ini memungkinkan pemilik SHGB untuk memanfaatkan bangunannya untuk berbagai keperluan, seperti tempat tinggal, usaha, atau lainnya.
  • Hak untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskan bangunan: Pemilik SHGB berhak untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskan bangunannya kepada pihak lain. Hak ini memberikan pemilik SHGB fleksibilitas dalam mengatur kepemilikan bangunannya.
  • Hak untuk memperoleh kompensasi jika tanah dibebaskan untuk kepentingan umum: Jika tanah tempat bangunan berdiri dibebaskan untuk kepentingan umum, pemilik SHGB berhak memperoleh kompensasi atas nilai bangunannya. Hak ini melindungi pemilik SHGB dari kerugian finansial akibat pembebasan tanah.

Kewajiban Pemilik SHGB, Arti sertifikat hak guna bangunan

Selain hak, pemilik SHGB juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran dalam penggunaan bangunan dan tanah yang menjadi dasar SHGB. Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik SHGB:

  • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi: Pemilik SHGB wajib membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah atas kepemilikan bangunannya. Kewajiban ini merupakan bentuk kontribusi pemilik SHGB kepada negara.
  • Kewajiban untuk memelihara bangunan agar tetap layak huni: Pemilik SHGB wajib memelihara bangunannya agar tetap layak huni dan memenuhi standar keselamatan. Kewajiban ini memastikan bahwa bangunan tetap aman dan nyaman untuk dihuni.
  • Kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku: Pemilik SHGB wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pembangunan dan penggunaan bangunan. Kewajiban ini memastikan bahwa penggunaan bangunan tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Pemilik SHGB

Contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban pemilik SHGB dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, pemilik SHGB yang membangun bangunan melebihi batas yang diizinkan dalam SHGB-nya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pemilik SHGB untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik SHGB yang tidak membayar pajak dan retribusi atas bangunannya juga merupakan pelanggaran kewajiban.

Di sisi lain, pemilik SHGB yang haknya untuk membangun dan menggunakan bangunannya dihambat oleh pihak lain juga merupakan pelanggaran hak.

Kasus pelanggaran hak dan kewajiban pemilik SHGB dapat berujung pada sengketa hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SHGB untuk memahami hak dan kewajibannya dengan baik agar dapat menghindari pelanggaran dan sengketa hukum.

Perpanjangan SHGB

Arti sertifikat hak guna bangunan

SHGB memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 30 tahun. Setelah masa berlakunya berakhir, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan perpanjangan SHGB. Perpanjangan SHGB penting dilakukan untuk memastikan hak kepemilikan atas bangunan tetap sah dan dapat diwariskan kepada ahli waris.

Prosedur Perpanjangan SHGB

Prosedur perpanjangan SHGB umumnya melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  1. Pemilik bangunan mengajukan permohonan perpanjangan SHGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  2. BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap permohonan perpanjangan SHGB.
  3. Jika permohonan dipenuhi, BPN akan menerbitkan SHGB baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.

Persyaratan Perpanjangan SHGB

Untuk memperpanjang SHGB, pemilik bangunan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain:

  • Membayar biaya perpanjangan SHGB.
  • Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SHGB lama, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), dan surat permohonan perpanjangan SHGB.
  • Melakukan pembayaran denda jika ada keterlambatan dalam perpanjangan SHGB.

Konsekuensi Jika SHGB Tidak Diperpanjang

Jika SHGB tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik bangunan dapat menghadapi konsekuensi, seperti:

  • Kehilangan hak kepemilikan atas bangunan.
  • Tidak dapat menjual atau mengalihkan hak kepemilikan bangunan.
  • Berpotensi terjadi sengketa kepemilikan dengan pihak lain.

Contoh Kasus Nyata Perpanjangan SHGB

Misalnya, Pak Ahmad memiliki bangunan di atas tanah milik negara dengan SHGB yang akan berakhir pada tahun 2023. Pak Ahmad mengajukan permohonan perpanjangan SHGB ke BPN setempat pada tahun 2022. Setelah memenuhi semua persyaratan, Pak Ahmad berhasil memperpanjang SHGB-nya dengan masa berlaku baru selama 30 tahun.

Dengan demikian, Pak Ahmad dapat terus memiliki dan memanfaatkan bangunannya dengan legal.

Pentingnya SHGB dalam Transaksi Bangunan

Arti sertifikat hak guna bangunan

Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Namun, dalam proses pembelian rumah, penting untuk memahami berbagai dokumen yang terkait, salah satunya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB merupakan bukti kepemilikan yang sah atas sebuah bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi.

Dalam transaksi jual beli bangunan, SHGB memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan meminimalisir risiko bagi kedua belah pihak.

Peran SHGB dalam Jual Beli Bangunan

SHGB menjadi bukti otentik yang menunjukkan kepemilikan bangunan secara sah. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memuat informasi penting seperti nama pemilik, lokasi bangunan, luas bangunan, dan jangka waktu hak guna bangunan. Dengan adanya SHGB, pembeli memiliki bukti legal atas kepemilikan bangunan dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Risiko Transaksi Tanpa SHGB

Melakukan transaksi jual beli bangunan tanpa SHGB menyimpan berbagai risiko yang dapat merugikan pembeli. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin terjadi:

  • Kehilangan Kepemilikan: Tanpa SHGB, pembeli tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Hal ini dapat berujung pada hilangnya hak kepemilikan bangunan jika terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain.
  • Sengketa Hukum: Tanpa SHGB, pembeli rentan terhadap sengketa hukum. Pihak lain yang memiliki hak atas tanah tempat bangunan berdiri dapat menuntut kepemilikan bangunan.
  • Kesulitan dalam Mengurus Izin: SHGB diperlukan untuk mengurus berbagai izin terkait bangunan, seperti izin renovasi, izin jual beli, dan izin lainnya. Tanpa SHGB, proses pengurusan izin akan menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
  • Nilai Jual Menurun: Bangunan tanpa SHGB memiliki nilai jual yang lebih rendah dibandingkan dengan bangunan yang memiliki SHGB. Hal ini karena potensi risiko yang lebih tinggi dan kurangnya kepastian hukum.

Contoh Kasus Nyata

Sebuah kasus nyata terjadi di Jakarta, di mana seorang pembeli membeli sebuah rumah tanpa SHGB. Beberapa tahun kemudian, pemilik tanah tempat rumah tersebut berdiri menuntut kepemilikan rumah. Pembeli yang tidak memiliki SHGB akhirnya kehilangan rumah dan uang yang telah dibayarkan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya SHGB dalam transaksi jual beli bangunan untuk melindungi hak dan kepentingan pembeli.

Ringkasan Penutup: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan

Arti sertifikat hak guna bangunan

Memiliki SHGB memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan, yang sangat penting dalam transaksi properti. Dengan memahami hak dan kewajiban pemilik SHGB, Anda dapat memanfaatkannya secara optimal dan meminimalisir risiko dalam proses transaksi bangunan.

Area Tanya Jawab

Apakah SHGB bisa diperpanjang?

Ya, SHGB dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apakah SHGB bisa diwariskan?

Ya, SHGB dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah SHGB bisa dijadikan agunan kredit?

Ya, SHGB dapat dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top